
SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 sebesar Rp2.474.721,94.
Nilai tersebut naik 5,835 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan tercatat lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Banyumas maupun Banjarnegara.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Yesu Dewayana, menjelaskan bahwa penetapan UMK Purbalingga 2026 merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga dan diajukan ke tingkat provinsi.
“Alhamdulilah, UMK Purbalingga 2026 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Angkanya pun sesuai dengan hasil pembahasan dan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2026).
Yesu menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK Purbalingga 2026 mengacu pada formula nasional pengupahan, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel alfa.
Dalam pembahasan di tingkat kabupaten, disepakati penggunaan alfa sebesar 0,7 sebagai titik temu antara aspirasi pengusaha dan pekerja.
“Meski proses berjalan cukup dinamis, akhirnya disepakati alfa 0,7 sebagai jalan tengah,” katanya.
Sebelumnya, UMK Purbalingga tahun 2025 berada di angka Rp2.338.283,12. Dengan kenaikan sebesar 5,835 persen, UMK Purbalingga tahun 2026 resmi menjadi Rp2.474.721,94.
Dalam lampiran keputusan gubernur tersebut, UMK Purbalingga tercatat berada di atas UMK Kabupaten Banyumas dan lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Banjarnegara.
Menurut Yesu, posisi ini mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta hasil dialog sosial yang berjalan konstruktif.
“UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” tegasnya.
Usai penetapan resmi UMK Purbalingga tahun 2026, Dinas terkait akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja agar penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami harap, keputusan ini bisa menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.