Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijonarko mengakui, jumlah kenaikan UMK belum bisa diketahui secara pasti. Namun, kenaikan di tahun 2023 akan di atas nilai tahun-tahun sebelumnya.
“Akan ada kenaikan yang signifikan pada UMK tahun 2023,” kataya, Rabu petang.
Prediksi itu disampaikannya, berdasar pada struktur pengupahan tahun 2023. Dimana aturan terbarunya, berbeda dengan sebelumnya.
“Simulasi kami lakukan dengan mendasari aturan terbaru, kenaikan bisa Rp 100 ribuan lebih,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021, setiap tahun ada kenaikan UMK. Hanya saja, untuk tahun 2023 besaran UMK belum bisa dipastikan karena masih dalam pembahasan.
Penentuan formula untuk besaran UMK tahun 2023, masih dalam pembahasan karena ada aturan baru dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penentuan UMK.
Diketahui, saat ini UMK di Purbalingga senilai Rp1.996.814,94. Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada kenaikan jumlah.