SERAYUNEWS– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal melakukan beberapa langkah mengendalikan pencemaran udara di Jabodetabek. Terdapat tujuh langkah kerja disiapkan untuk dilaksanakan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dibentuk.
Akan ada tujuh langkah pengendalian pencemaran udara. Hal itu sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/
Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap berawal dari Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dalam wilayah Jabodetabek.
Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak. Antara lain pembangkit listrik (PLT atau PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi. Kemudian, sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan “street canyon” menurut kebutuhan.
Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung. Hal itu menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem “secondline enforcement”.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani dalam keterangannya di laman KLHK memberikan penjelasan. Dia mengatakan, satgas ini akan bekerja terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Rasio pun berpesan kepada para petugas pengawas yang turun ke lapangan untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas negara ini. “Juga tak lupa jaga selalu keselamatan dalam bertugas,” katanya.
Dia mengatakan, tujuan akhir Satgas adalah bagaimana memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat,” ungkapnya.