Purbalingga, serayunews.com
Anggota satreskrim Polres Purbalingga mengamankan ES, belum lama ini. Polisi menangkap tersangka yang asli Purbalingga itu di Bali. ES tersangkut dugaan tindak pidana korupsi sampai ratusan juta rupiah.
“ES ini warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (27/07/2022).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan yang masuk ke Polres Purbalingga. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti, hingga pada tahap penyidikan, dan mengamankan tersangka.
“Penahanan pada tersangka di rumah tahanan Polres Purbalingga, sejak 16 Juli 2022,” ujarnya.
Tersangka diduga korupsi sekitar Rp 300 juta. Uang tersebut, merupakan uang operasional yang bersumber dari Kantor Pos Cabang Purbalingga.