
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Upaya seorang pemuda berinisial AS (21) membawa kabur dua telepon seluler dari sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, gagal total.
Pelaku justru berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui penghuni rumah dan dikejar bersama warga. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, penghuni rumah sedang tertidur. Anak korban RSD (54) mendapati adanya seseorang yang masuk ke dalam rumah dan langsung membangunkan korban.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban mendapati dua telepon selulernya telah hilang.
Barang yang diambil berupa ponsel Vivo tipe 1820 warna hitam-biru dan Vivo Y17 berwarna hitam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pelaku diduga terlebih dahulu memanjat dinding sebelum masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci.
“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat dinding dan kemudian masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Setelah mengambil dua ponsel, pelaku berusaha melarikan diri,” kata Petrus.
Korban yang menyadari ponselnya telah dicuri kemudian mengejar pelaku. AS akhirnya berhasil diamankan.
Ketika ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan salah satu telepon seluler yang diambil.
Meski sempat diamankan, AS kembali mencoba meloloskan diri.
Korban bersama warga kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya untuk kedua kalinya.
Dalam pelarian tersebut, pelaku membuang satu unit ponsel. Barang tersebut sampai saat ini masih dalam pencarian.
Sementara itu, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
Setelah diamankan, AS menjalani proses hukum di kepolisian. Penyidik mengamankan satu unit ponsel Vivo tipe 1820 warna hitam-biru serta sebuah hoodie berwarna hitam yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan kelengkapan administrasi serta berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan pencurian tersebut, AS dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Banyumas menyebut keberhasilan mengamankan pelaku merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap gangguan keamanan yang terjadi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan keamanan rumah, terutama ketika malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci. Sistem keamanan lingkungan, seperti ronda dan siskamling, juga perlu diaktifkan kembali sebagai langkah pencegahan,” ujar Petrus.