
SERAYUNEWS- Banyak pekerja muslim menghadapi dilema saat Ramadan ketika jam kerja bertepatan dengan waktu salat tarawih. Pertanyaan pun muncul, apakah bekerja di jam tarawih termasuk dosa atau meninggalkan sunnah yang dianjurkan?
Perdebatan ini kerap ramai di media sosial, terutama bagi karyawan shift malam, tenaga kesehatan, hingga pekerja layanan publik. Sebagian merasa bersalah karena tidak bisa berjamaah tarawih di masjid, sementara kewajiban pekerjaan tetap harus ditunaikan.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum kerja saat jam tarawih menurut syariat Islam? Apakah berdosa atau tetap dibolehkan? Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri menjelaskan bahwa salat tarawih hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, namun bukan kewajiban.
Artinya, jika seseorang tidak melaksanakan tarawih karena alasan pekerjaan yang halal dan darurat, maka tidak berdosa. Ia menegaskan, kewajiban utama seorang muslim tetap pada salat lima waktu yang hukumnya wajib.
Menurutnya, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya selama alasan yang diambil sesuai syariat.
Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185:
“يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ”
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Ayat ini menjadi landasan bahwa syariat Islam mempertimbangkan kondisi dan kemampuan umatnya.
Selain itu, dalam Surat At-Taghabun ayat 16 disebutkan:
“فَاتَّقُوا ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah dilakukan sesuai kemampuan, termasuk dalam kondisi bekerja.
Salat tarawih pertama kali dilakukan berjamaah oleh Nabi Muhammad SAW, lalu sempat dihentikan agar tidak dianggap wajib. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, tarawih kembali dikerjakan berjamaah secara luas.
Mayoritas ulama sepakat tarawih termasuk sunnah muakkadah. Artinya sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
Karena itu, bekerja pada waktu tarawih tidak termasuk pelanggaran syariat selama pekerjaan tersebut halal dan tidak meninggalkan kewajiban utama.
Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa kewajiban didahulukan daripada sunnah. Jika seseorang bekerja untuk menafkahi keluarga, maka itu termasuk tanggung jawab yang bernilai ibadah.
1. Salat lima waktu tetap wajib dan tidak boleh ditinggalkan
2. Pekerjaan halal untuk nafkah termasuk kewajiban
3. Tarawih bersifat sunnah muakkadah
4. Jika mampu, tetap dianjurkan mengerjakan tarawih meski di rumah
Bagi pekerja shift malam, tarawih dapat dilakukan sendiri setelah pulang kerja selama masih dalam waktu malam.
Beberapa dai dan ulama Indonesia seperti Abdul Somad juga pernah menyampaikan bahwa ibadah sunnah tidak boleh mengalahkan kewajiban utama seperti bekerja untuk keluarga.
Intinya, selama tidak meremehkan ibadah dan tetap menjaga kewajiban, maka bekerja saat tarawih bukanlah dosa.
Meskipun dibolehkan, pekerja muslim tetap dianjurkan menjaga semangat ibadah Ramadan.
1. Manfaatkan waktu luang untuk tilawah
2. Jaga niat bekerja sebagai ibadah
3. Tetap salat wajib tepat waktu
4. Jika libur, utamakan tarawih berjamaah
Dengan niat yang benar, pekerjaan pun bisa bernilai pahala. Kerja saat jam tarawih bukanlah dosa selama alasan syar’i dan pekerjaan tersebut halal. Tarawih adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, namun tidak sampai pada tingkat wajib.
Islam memberikan kemudahan dan mempertimbangkan kondisi umatnya. Selama kewajiban utama seperti salat lima waktu tetap dijaga, maka bekerja demi nafkah keluarga justru termasuk amal yang mulia.