
SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri Purwokerto secara resmi menyerahkan uang titipan kerugian negara senilai Rp181.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Rabu (29/4/2026).
Dana tersebut merupakan hasil pemulihan dari kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria periode 2018-2023.
Bertempat di Ruang Joko Kaiman, Kantor Bupati Banyumas, penyerahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari.
Uang tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti, dengan disaksikan oleh jajaran asisten sekda dan Kepala Inspektorat.
“Dengan diserahkannya uang titipan ini ke kas daerah, maka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan,” kata Onenta Sahid Nurcahyo Saputro.
Meskipun penyidikan dihentikan demi hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 jo. Pasal 77 UU No. 1 Tahun 2023 karena tersangka telah meninggal dunia, Kejari tetap berkomitmen melakukan optimalisasi pemulihan aset. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk sinergi untuk menjaga integritas keuangan negara.
“Upaya pemulihan aset ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menyampaikan apresiasi kepada Kejari Purwokerto yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara.
“Tentunya dari Pemkab menyampaikan terimakasih, apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Lintarti menilai, ini merupakan bentuk sinergitas yang telah dibangun antar Formkompinda. Kejari telah menjalankan sesuai tupoksinya.
“Pemkab tentunya bekerja sesuai tugasnya. Uang pengembalian itu akan dikembalikan ke kas daerah,” kata dia.