
SERAYUNEWS – Momen halalbihalal yang seharusnya penuh silaturahmi menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan kontroversial dari Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya kepada wakilnya, Amir Hamzah.
Pernyataan tersebut menyentil masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana.
Tak butuh waktu lama, peristiwa ini langsung viral dan memicu rasa penasaran publik: sebenarnya kasus apa yang pernah menjerat Amir Hamzah?
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di Pendopo Bupati Lebak.
Dalam sambutannya, Hasbi menyinggung soal tugas dan kewenangan wakil bupati yang menurutnya sudah diatur jelas dalam regulasi.
“Wakil bupati itu dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 sudah jelas tugasnya. Tidak boleh memanggil kepala dinas ke rumahnya,” tegas Hasbi dengan nada tinggi.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan wakil kepala daerah hanya berlaku jika ada delegasi dari bupati atau saat bupati berhalangan.
“Kita ini negara hukum,” tambahnya lagi.
Situasi memanas ketika Hasbi kemudian menyinggung latar belakang pribadi Amir Hamzah di depan publik.
Ia menyebut wakilnya sebagai mantan narapidana, yang dianggapnya beruntung bisa kembali menjabat sebagai pejabat daerah.
Ucapan tersebut langsung memicu reaksi spontan dari Amir Hamzah.
Ia berdiri dari kursinya sebagai bentuk protes, hingga akhirnya situasi sempat ricuh sebelum diredam oleh pejabat yang hadir.
Pernyataan Hasbi merujuk pada kasus lama yang pernah menjerat Amir Hamzah sekitar satu dekade lalu.
Kasus tersebut berkaitan dengan skandal besar di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013.
Saat itu, Amir Hamzah yang maju sebagai calon Bupati Lebak tersandung kasus suap terhadap Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.
Kasus ini menjadi salah satu skandal hukum terbesar dalam sejarah lembaga tersebut.
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Amir Hamzah pada 21 Desember 2015.
Ia divonis 3 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Amir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pasangannya saat itu, Kasmin.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar di Banten, termasuk Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.
Dalam dakwaan, disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diberikan kepada Akil Mochtar melalui perantara Susi Tur Andayani.
Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan sengketa hasil Pilkada Lebak 2013 agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Amir Hamzah tidak mengajukan banding dan memilih menjalani masa hukumannya hingga selesai.
Setelah menjalani hukuman, Amir Hamzah sempat vakum dari dunia politik.
Namun, ia kemudian berhasil melakukan comeback dan kembali dipercaya publik hingga terpilih sebagai Wakil Bupati Lebak pada 2026.
Ia mendampingi Hasbi, yang juga merupakan adik dari Iti Octavia Jayabaya.
Kembalinya Amir ke panggung politik menunjukkan bahwa masyarakat masih memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk berkontribusi, selama telah menjalani proses hukum.
Fenomena ini bukan hal baru dalam demokrasi.
Beberapa tokoh publik di Indonesia juga pernah mengalami hal serupa, di mana masa lalu hukum tidak selalu menjadi penghalang untuk kembali aktif di pemerintahan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Amir Hamzah mengaku merasa tersinggung dan kecewa.
Ia menilai bahwa forum resmi seperti halalbihalal bukanlah tempat yang tepat untuk membahas ranah pribadi.
“Sebagai pejabat publik harus ada etika dan tata krama dalam berpidato. Ini forum kenegaraan, ada etika politik dan sopan santun yang harus dijaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa reaksinya berdiri dari kursi adalah bentuk protes spontan agar pembicaraan tidak melebar ke ranah personal.
Amir juga menyinggung bahwa gaya komunikasi Hasbi bukan kali pertama dianggap kurang tepat di forum resmi.
Meski demikian, Amir menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai wakil bupati secara profesional.
“Saya akan tetap bekerja untuk masyarakat. Urusan pribadi tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Saya lihat situasi ke depan, yang jelas saya tetap fokus bekerja untuk Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bagaimana dinamika politik lokal bisa memanas, bahkan di forum yang seharusnya penuh keakraban.
Di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan pentingnya etika komunikasi dalam pemerintahan.
Pernyataan di ruang publik, terlebih oleh pejabat tinggi, memiliki dampak luas dan bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Selain itu, kisah Amir Hamzah juga menunjukkan bahwa perjalanan politik seseorang tidak selalu mulus.
Masa lalu memang tidak bisa dihapus, tetapi bisa menjadi pelajaran untuk melangkah lebih baik ke depan.
Kini, publik menanti bagaimana hubungan kerja antara bupati dan wakil bupati ini akan berjalan ke depannya, serta apakah peristiwa ini akan berdampak pada stabilitas pemerintahan di Kabupaten Lebak.***