Advertisement
Advertisement
Sehingga total angka kasus positif di Cilacap sebanyak 3.118 kasus. Dari jumlah tersebut 2.391 orang dinyatakan sembuh, 101 orang meninggal dunia dan ada sebanyak 626 pasien positif aktif.
Berdasarkan data perkembangan Covid-19 Kabupaten Cilacap, telah dilakukan tes PCR kepada sebanyak 29.567 orang, dan pada minggu terakhir dilakukan pada 1.654 orang.
Penambahan jumlah kasus tertinggi pada Minggu berada di Kecamatan Jeruklegi sebanyak 14 orang pasien. Sehingga total kasus di Kecamatan Jeruklegi ada sebanyak 55 kasus.
Jumlah angka kasus tertinggi saat ini masih di wilayah kota Cilacap, dengan Kecamatan Cilacap Selatan sebanyak 129 orang dirawat, Cilacap Tengah 98 orang dan Cilacap Utara 96 pasien positif.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan kembali, Pemkab Cilacap melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada Tahun Baru.
“Tidak menyelenggarakan event pesta perayaan Tahun Baru 2021 secara euforia yang berpotensi mengundang kerumunan massa seperti panggung hiburan, konser musik, pesta kembang api, dan sejenisnya,” tulis SE himbauan menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sekda juga meminta kepada para camat untuk memetakan dan memgantisipasi potensi terjadinya kerumunan di wilayahnya.
“Saat malam pergantian tahun, kami menghimbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah serta menggunakan momentum pergantian tahun untuk musahabah atau refleksi diri,” kata Sekda Farid Ma’ruf.
Sedangkan untuk perayaan Hari Raya Natal, yang digelar di gereja maupun di rumah, untuk digelar secara sederhana tanpa mengurangi kehidmatan. Serta tetap harus mengutamakan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, dan ada pengaturan jaga jarak.
Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung wijaya mengatakan akan membubarkan kerumunan pada malam pergantian tahun.
“Bila ada kerumunan di malam tahun baru, Kami akan Bubarkan,” ujarnya seperti dikutip di akun Instagram Humas Polres Cilacap.
Selain itu, para pelaku kerumunan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Polres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu merayakan tahun baru dengan berlebihan. Selain itu tetap mengingatkan agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan.