Advertisement
Advertisement
Purwokerto, Serayunews.com- Setelah menggelar Rakon Pembahasan Penanggulangan COVID-19 tingkat Kabupaten Banyumas di Ruang Joko Kaiman, Bupati Banyumas, Achmad Husein memutuskan agar seluruh tokoh agama untuk menyerukan kepada warganya agar beribadah di rumah.
“Sampai tanggal 8 April untuk anak-anak (anak sekolah, red) juga sampai tanggal 8 April,” kata dia, Senin (23/3).
Dalam rakor tersebut, BUpati mengumpulkan, Takmir, Imam, Kyai, Ustadz, Pendeta, Bhiku dan beberapa pemuka agama lainnya, agar mengatur peribadatannya, untuk umat atau pengikutnya agar beribadah di rumah masing-masing sampai tanggal 8 April dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Kemudian diputuskan juga untuk meniadakan kegiatan keagamaan yang mengundang atau menyebabkan berkumpulnya orang banyak. Sedangkan untuk kaum muslimin agar sholat wajib lima waktu dilakukan di rumah untuk sholat Jumat diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing kecuali bagi pondok pesantren yang masjidnya hanya digunakan oleh warga pondok pesantren atau tidak ada orang dari luar masuk.
“Saya selaku Bupati Banyumas, menyatakan dengan penuh tanggungjawab, bahwa terkait COVID-19 situasi di Banyumas sudah “SANGAT BERBHAYA”, seuruan ini akan kami edarkan mulai tanggal 23 Maret 2020 sesuai kesepakatan di rapat,” kata Bupati.
Sementara itu dari data terakhir, PDP di Kabupaten Banyumas saat ini berjumlah 13 orang, sedangkan satu orang lainnya merupakan orang yang positif terjangkit virus COVID-19. “Margono lima orang (PDP dan satu Positif, red) satu orang itu titipan, Banyumas tiga orang, RS DKT empat orang, RSUD Ajibarang dua orang,” kata dia.