SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, menangkap seorang pemuda berinisial WBW (20), warga Kabupaten Tegal. Dia kedapatan memiliki ganja seberat 22,90021 gram.
WBW tertangkap di sebuah rumah kost di Perumahan Griya Satria Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang laki-laki berinisial WBW (20). Dia warga Kabupaten Tegal, tertangkap di sebuah rumah kost di Perum Griya Satria Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara,” ujar Willy, Sabtu (7/12/2024).
Willy menambahkan, dari tangan WBW, polisi menyita tiga paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 22,90021 gram. WBW mengakui kepada petugas, bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti yang kami amankan dari WBW meliputi satu plastik klip transparan berisi irisan daun ganja dengan berat netto 18,71158 gram. Satu plastik klip transparan berisi irisan daun ganja dengan berat netto 4,00134 gram. Satu kaleng bekas rokok berisi sisa lintingan ganja dengan berat netto 0,18729 gram. Kemudian ada juga satu plastik kresek hitam bekas bungkus paket, serta sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-merah,” jelasnya.
Saat ini, WBW beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kena jerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Willy.