SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur kriteria pelamar tambahan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK tahun 2024.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa aturan terbaru ini berlaku bagi pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja sesuai data BKN.
Pelamar juga harus melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang saat ini diduduki.
Keputusan ini menetapkan beberapa kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II, yaitu:
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan lowongan jabatan atau tidak tersedia formasi yang relevan, mereka dapat melamar pada empat jabatan berikut:
Apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah pelaksanaan seleksi tahap II, kebutuhan tersebut dapat diisi oleh pelamar dari unit penempatan lokasi yang sama atau berbeda berdasarkan urutan kelulusan berikut:
Pegawai non-ASN dalam database BKN juga dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.
Pengangkatan ini berlaku bagi:
Ketentuan tambahan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK.
Detail lengkap mengenai peraturan ini dapat diunduh melalui situs resmi BKN.
Ridwan mengimbau para pelamar untuk membaca ketentuan ini dengan saksama agar dapat mempersiapkan diri sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.***