
SERAYUNEWS – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia tahun 2026 resmi dibuka dan masih berlangsung.
Kesempatan ini terbuka luas bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Pada tahun ini, Kemenham membuka berbagai formasi jabatan, mulai dari jabatan teknis hingga fungsional tertentu, dengan latar belakang pendidikan yang beragam.
Agar tidak tertinggal tahapan penting, calon pelamar perlu memahami batas akhir pendaftaran, jadwal seleksi, serta persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenham 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan, proses pendaftaran dibuka mulai 7 Januari 2026 dan akan ditutup pada 23 Januari 2026.
Calon peserta diimbau untuk tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir guna menghindari kendala teknis, seperti gangguan server atau kesalahan unggah dokumen.
Kelengkapan dan ketepatan data yang diunggah akan sangat menentukan kelulusan pada tahap seleksi administrasi.
Proses seleksi PPPK Kemenham 2026 berlangsung dalam beberapa tahap dan memakan waktu hingga pertengahan tahun.
Kementerian Hak Asasi Manusia membuka ribuan formasi PPPK yang ditempatkan di unit kerja pusat maupun kantor wilayah.
Jabatan yang tersedia mencakup Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, hingga Pengelola Layanan Operasional.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pun bervariasi, mulai dari lulusan Diploma III hingga Sarjana (S1/D-IV).
Beberapa jabatan terbuka untuk semua jurusan, sementara jabatan tertentu mensyaratkan latar belakang pendidikan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Kemenham 2026, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum.
Di antaranya adalah berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi mana pun, serta tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri.
Pelamar juga diwajibkan memiliki IPK minimal 2,75, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tahap seleksi administrasi menjadi penentu awal kelulusan peserta. Seluruh dokumen harus diunggah dalam bentuk salinan berwarna melalui laman SSCASN.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi surat lamaran, surat pernyataan 16 poin, surat keterangan pengalaman kerja, KTP elektronik, pasfoto formal terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, serta Surat Tanda Registrasi (STR) khusus bagi pelamar jabatan apoteker.
Pelamar diminta memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan agar tidak gugur pada tahap awal seleksi.
Surat lamaran harus diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
Surat tersebut wajib ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi materai Rp10.000, baik berupa meterai tempel maupun e-meterai. Dokumen kemudian dipindai dalam format berwarna sebelum diunggah ke sistem.
Panitia seleksi menyarankan penggunaan meterai fisik untuk menghindari kendala teknis, mengingat pada seleksi sebelumnya sempat terjadi keterbatasan e-meterai akibat tingginya jumlah pendaftar.
Dengan jadwal yang cukup padat dan persaingan yang ketat, calon pelamar PPPK Kemenham 2026 diharapkan mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi.
Informasi resmi terkait seleksi hanya diumumkan melalui laman SSCASN dan kanal resmi Kemenham, sehingga peserta diimbau untuk selalu memantau perkembangan terbaru.***