Purbalingga, serayunews.com
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, jadi tersangka kasus dugaan tindak korupsi.
Edy Safangatno, merupakan warga Penolih, Kecamatan Kaligondang itu, kini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga.
Nilai uang yang ia salahgunakan, mencapai Rp 394.409.977,00. Nominal tersebut, bersumber dari Kantor Pos Purbalingga yang seharusnya untuk beberapa kegiatan.
Di antaranya adalah uang Pensiunan ke 13, Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penyaluran Dana Wesel, serta jasa pelayanan keuangan lainnya.
“Sudah buntu, karena pernah main judi dan kalah. Jadi saya berpikir bagaimana untuk mengembalikan. Selain itu ada utang juga,” kata Edy Safangatno, saat press rilis di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/07/2022) siang.
Uang ratusan juta itu, kata Edy, ia gunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang puluhan juta. Selain itu, ia gunakan juga untuk mengadu nasib di trading crypto.
“Buat deposit trading crypto, buat bayar utang, dan buat kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, tersangka sempat kabur dari Purbalingga. Hingga akhirnya, berhasil terdeteksi keberadaannya di Pulau Bali.
“Tersangka diamankan di tempat kos, di kawasan Bali,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Rabu (27/07/2022).
Kapolres menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini yakni adanya laporan masyarakat. Sebab, untuk dana pensiun ke 13, baik dari Taspen maupun BTN, tak kunjung cair. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui kepala kantor beberapa hari tidak berangkat.
Hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan, karena yang bersangkutan juga tidak pulang ke rumah. Polisi kemudian meningkatkan penyelidikan dan aliran dana tersebut, masuk ke rekening pribadi Edy.
Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan, pelarian tersangka ke Bali bukan tanpa alasan. Sebab, di Pulau Dewata ia sembari menunggu pencairan uang hasil bitcoin.
“Kenapa di Bali, karena sambil menunggu pencairan uang hasil bitcoin. Sisa uang waktu penangkapan itu ada sekitar Rp 2 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Edy kena pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Gurbacov.