SERAYUNEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah membantah, jika pihaknya belum merespons surat rekomendasi dari Bawaslu. Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon.
Rofingatun menyampaikan, KPU Kabupaten Banyumas telah menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa. Beranggotakan 3 orang anggota KPU Banyumas, yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi SDM dan Ketua Divisi Logistik yang bertugas melakukan pemeriksaan para pihak disertai bukti dan saksi.
“Kami telah mengundang Panwascam Karanglewas sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon. Namun Bawaslu tidak memperbolehkan Panwascam Karanglewas untuk hadir pada sidang pemeriksaan di KPU, Kamis (31/10/2024),” kata Rofingantun, melalui rilis tertulisnya, Jumat (01/11/2024).
Maka dari itu, KPU akan mengundang kembali Panwascam Karanglewas melalui Bawaslu Banyumas untuk dimintai keteranganya terkait temuan tersebut. Rofingantun mengatakan, anggota PPK yang diduga melanggar kode etik telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Selanjutnya, akan digelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pada Sabtu (02/11/2024).
“Kami secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu. Kami akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rofingatun.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas berpotensi untuk dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, adanya temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU.
Temuan pelanggaran tersebut, telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten. Hasil pemeriksaan Bawaslu, telah dinyakan terbukti bersalah. Kemudian Bawaslu juga sudah melayangkan rekomendasi ke KPU, atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Ada anggota PPK di Kecamatan Wangon yang dengan sengaja menghadiri acara deklarasi untuk Paslon Gubernur, acara deklarasi komunitas Peci Ireng,” kata komisioner Bawaslu Banyumas kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yon Daryono, Jumat (1/11/2024).
Rekomendasi yang diberitakan Bawaslu kepada KPU, atas temuan pelanggaran kode etik tersebut, adalah menghentikan anggota PPK yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini KPU masih membiarkan anggota PPK tersebut aktif.
“Temuan pelanggaran kode etik anggota badan Ad hoc anggota PPK Wangon, status terbukti, rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap. KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor,” kata dia.