SERAYUNEWS – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes atau UTBK-SNBT telah resmi dibuka.
Periode pendaftaran bermula sejak hari ini, Rabu (20/3/2024) sampai 16 hari ke depan, tepatnya tanggal 4 April 2024 mendatang.
Untuk itu, simak ulasan selengkapnya mengenai beberapa persyaratan untuk calon penerima dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2024 jalur UTBK-SNBT adalah:
– penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
– memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan menyertakan bukti dokumen yang sah;
– lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. kepemilikan atau penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
3. masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, menyertakan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
Bisa juga, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara itu, tahapan cara pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT tahun 2024 adalah sebagai berikut ini.
1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang peserta daftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan dia ikuti yakni UTBK-SNBT.
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dia pilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dia lakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang diterima di Perguruan Tinggi, dapat mendapat verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum mendapat pengusulan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sementara itu, terdapat catatan terkait tanda * yang berarti segera tersedia di Google Play Store. Tanda ** NIK berguna untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.***