
SERAYUNEWS- Di tengah pengumuman penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun 2026, perhatian publik kini beralih ke program yang sedang menjadi perbincangan hangat, yakni KIP Kuliah Parsial 2026.
Berdasarkan pantauan di berbagai platform media sosial resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), banyak calon mahasiswa mempertanyakan perkembangan program tersebut.
Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian karena sebagian besar sedang menghadapi proses daftar ulang dan pembayaran biaya kuliah di perguruan tinggi.
Kolom komentar akun resmi Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) dipenuhi pertanyaan mengenai jadwal pengumuman, mekanisme seleksi, hingga peluang penerima bantuan bagi mahasiswa yang tidak lolos KIP Kuliah reguler.
“Kapan diumumkan KIPK parsial, min? Saya benar-benar berharap beasiswa ini karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan kuliah,” tulis salah satu calon mahasiswa.
Komentar serupa datang dari peserta lain yang mengaku menggantungkan harapan pada program tersebut agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi meskipun terkendala biaya.
KIP Kuliah Parsial merupakan skema bantuan pendidikan yang saat ini sedang disiapkan oleh Kemdiktisaintek untuk membantu mahasiswa yang belum memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah reguler, tetapi tetap menghadapi keterbatasan ekonomi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa skema tersebut dirancang sebagai solusi bagi mahasiswa yang masuk kategori desil 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, kriteria penerima KIP Kuliah saat ini masih mengacu pada kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin atau setara dengan desil 1 sampai desil 4.
“Bagaimana dengan desil 5 yang saat ini sudah lolos Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)? Kami sedang menyiapkan skema beasiswa parsial sebagai bantuan biaya pendidikan yang dapat membantu mereka selama perkuliahan,” ujar Sandro Mihradi saat Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru bersama Komisi X DPR RI.
Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah bagi mahasiswa yang tidak masuk kategori penerima KIP Kuliah penuh, tetapi tetap membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Munculnya gagasan KIP Kuliah Parsial tidak lepas dari banyaknya keluhan mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, namun tidak masuk dalam kategori prioritas penerima KIP Kuliah.
Sebagian mahasiswa mengaku mengalami kesulitan membayar biaya kuliah meskipun berdasarkan DTSEN mereka tidak tergolong miskin atau rentan miskin.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sejumlah mahasiswa berprestasi yang telah lolos SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri berpotensi gagal melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya.
Karena itu, kehadiran KIP Kuliah Parsial dinilai dapat menjadi alternatif bantuan yang lebih inklusif bagi kelompok mahasiswa yang berada di antara kategori miskin dan kelompok ekonomi menengah.
Perdebatan mengenai KIP Kuliah Parsial juga berkaitan erat dengan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan pendidikan.
Saat ini, penerima KIP Kuliah reguler diprioritaskan bagi mahasiswa yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.
Berikut klasifikasi desil dalam DTSEN:
Desil 1: Sangat Miskin
Kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan menjadi prioritas utama berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Desil 2: Miskin
Masyarakat yang masih berada di bawah garis kesejahteraan dan mendapatkan prioritas tinggi dalam program bantuan.
Desil 3: Hampir Miskin
Kelompok yang rentan mengalami penurunan kondisi ekonomi dan masih berhak memperoleh sejumlah bantuan sosial.
Desil 4: Rentan Miskin
Masyarakat yang berada sedikit di atas kategori hampir miskin namun masih masuk prioritas penerima bantuan tertentu.
Desil 5: Pas-pasan
Kelompok yang berada di atas kategori rentan miskin tetapi belum sepenuhnya mapan secara ekonomi. Mereka masih berpotensi menerima bantuan tertentu, meskipun dengan prioritas yang lebih terbatas.
Kategori terakhir inilah yang menjadi fokus pembahasan pemerintah dalam penyusunan skema KIP Kuliah Parsial.
Selain mempertanyakan jadwal pengumuman KIP Kuliah Parsial, banyak calon mahasiswa juga menyampaikan kritik terhadap sistem klasifikasi desil.
Beberapa peserta merasa kondisi ekonomi keluarganya tidak sepenuhnya tercermin dalam data yang digunakan pemerintah. Ada pula yang mengaku telah mengajukan pembaruan data, namun belum memperoleh perubahan status.
Mereka berharap pemerintah membuka ruang verifikasi tambahan agar mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan tidak kehilangan kesempatan untuk berkuliah.
Masukan tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan bantuan pendidikan, terutama di tengah meningkatnya biaya kuliah dan kebutuhan hidup mahasiswa.
Isu lain yang banyak dibahas adalah peluang pemberian bantuan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri perguruan tinggi.
Sejumlah calon mahasiswa meminta pemerintah memperluas cakupan bantuan pendidikan karena tidak semua peserta jalur mandiri berasal dari keluarga mampu.
Banyak di antara mereka yang berhasil lolos seleksi secara akademik, tetapi masih menghadapi kendala finansial untuk menyelesaikan proses registrasi dan pembayaran biaya pendidikan.
Hingga kini, Kemdiktisaintek belum mengumumkan secara resmi apakah skema KIP Kuliah Parsial juga akan mencakup mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri.
Pertanyaan mengenai jadwal pengumuman KIP Kuliah Parsial menjadi topik yang paling banyak diajukan calon mahasiswa.
Namun hingga saat ini, Kemdiktisaintek masih berada pada tahap penyusunan skema dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Belum ada tanggal resmi mengenai pembukaan pendaftaran maupun pengumuman penerima bantuan.
Meski demikian, pernyataan pemerintah mengenai persiapan KIP Kuliah Parsial memberikan harapan baru bagi ribuan mahasiswa desil 5 yang sebelumnya tidak masuk kategori penerima KIP Kuliah reguler.
Banyak pihak berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar mahasiswa yang telah lolos seleksi perguruan tinggi tidak kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi hanya karena faktor ekonomi.