
SERAYUNEWS – Sebuah kisah penuh haru terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara mendapat izin khusus untuk keluar sementara dari rutan guna menghadiri prosesi pemakaman sang ibu yang meninggal dunia.
Kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya menitikberatkan pada aspek pembinaan dan keamanan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Warga binaan berinisial D.R. memperoleh izin luar biasa untuk memberikan penghormatan terakhir kepada ibundanya yang meninggal dunia di Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.
Momen tersebut menjadi kesempatan berharga bagi D.R. untuk tetap menjalankan perannya sebagai anak di tengah masa pembinaan yang sedang dijalani.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, menjelaskan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan hak yang dapat diberikan kepada warga binaan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika anggota keluarga inti meninggal dunia.
“Pada situasi tertentu, warga binaan memiliki hak memperoleh izin luar biasa. Pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan dengan pengawasan ketat demi menjaga aspek keamanan,” ujarnya.
Menurut Dodik, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperoleh hak-hak tertentu sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Melalui kebijakan ini, negara tetap memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjaga hubungan keluarga, terutama dalam momen-momen penting yang tidak dapat terulang kembali.
Meski diberikan izin keluar, pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan dengan prosedur keamanan yang ketat.
Selama proses pemakaman berlangsung, D.R. mendapatkan pengawalan dari dua petugas Rutan Banjarnegara serta dua personel Polres Banjarnegara.
Pengamanan dilakukan sejak keberangkatan menuju lokasi pemakaman hingga warga binaan kembali ke dalam rutan setelah seluruh prosesi selesai dilaksanakan.
Prosesi penghormatan terakhir tersebut berlangsung mulai pukul 10.15 WIB hingga 11.40 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Kehadiran D.R. di tengah keluarga yang sedang berduka menjadi momen emosional sekaligus bentuk penghormatan terakhir kepada ibunda yang telah berpulang.
Dodik menegaskan bahwa pendekatan pemasyarakatan modern saat ini tidak semata-mata berorientasi pada aspek keamanan dan penegakan aturan.
Lebih dari itu, sistem pemasyarakatan juga memberikan perhatian terhadap nilai kemanusiaan serta hubungan sosial warga binaan dengan keluarganya.
“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara tugas pengamanan dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Harapannya, kesempatan ini dapat memberikan makna mendalam bagi yang bersangkutan sekaligus mendukung proses pembinaan yang sedang dijalani,” katanya.
Menurutnya, kesempatan seperti ini dapat menjadi bagian penting dalam proses pembinaan karena membantu warga binaan mempertahankan ikatan emosional dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.
Setelah seluruh rangkaian pemakaman selesai, D.R. kembali ke Rutan Banjarnegara untuk melanjutkan program pembinaan sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai hukuman, tetapi juga mengenai pembinaan, pemulihan hubungan sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Di tengah keterbatasan yang dihadapi warga binaan, kesempatan untuk mengantar orang tua menuju peristirahatan terakhir menjadi momen yang memiliki makna mendalam, baik bagi yang bersangkutan maupun keluarganya.
Kebijakan yang diberikan Rutan Banjarnegara menunjukkan bahwa keadilan dan kemanusiaan dapat berjalan beriringan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.