Bobotsari, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menyampaikan, anggota Polsek Bobotsari mengamankan perempuan berinisial WT (28), Selasa (13/7/2021). Tersangka menggelapkan motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari.
“Pelaku sudah diamankan, beserta barang bukti,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Senin (26/07/2021).
Modus yang dilakukan yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Namun, sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain. Aksinya itu dilakukan pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Pengakuan tersangka, rencananya akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen,” jelasnya.
Kompol Pujiono menambahkan, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.