Purbalingga, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, pencurian dilakukan tersangka pada Senin (12/7/2021). Pelaku berinisial TF (29) seorang buruh itu sebelumnya sudah dua kali terjerat hukum.
“Tersangka sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kompol Pujiono, Rabu (21/7/2021).
Kompol Pujiono menyampaikan bahwa kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan. Modus tersangka yaitu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah seperti handphone dan dompet berisi uang kemudian kabur membawa hasil curian.
“Tersangka berhasil mengambil dua buah handphone milik korban. Selain itu, mengambil tas berisi uang sebesar Rp. 4 juta. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah,” katanya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan residivis pencurian. Ia telah dua kali menjalani hukuman akibat melakukan pencurian sepeda motor dan pencurian telepon genggam. “Dua kasus pencurian tersebut terjadi pada tahun 2015,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri karena ada tanggungan hutang. Dia yang baru beberapa bulan menikah, akhirnya harus kembali mendekam di jeruji besi.
“Untuk uang hasil curian menurut tersangka sudah habis untuk membayar hutang. Tersangka yang baru beberapa bulan menikah mengaku memiliki hutang untuk biaya menikah,” kata Kompol Pujiono.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (13/7/2021).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna Hitam-Emas, Charger HP Vivo warna putih. Sementara dari korban diamankan barang bukti berupa dus telepon genggam tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kompol Pujiono.