Resi selalu membawa kartu itu kemana kemana, sehingga saat kepergok beraksi, dia menunjukan kartu kuning kepada warga yang menangkapnya. Hal itu justru menyimpulkan kalau Resi “jenius”. Dia bisa bersiasat agar kejahatan yang diperbuat bisa dimaklumi atau bahkan diampuni karena menderita gangguan jiwa.
Namun, hukum berkata lain. Resi pernah divonis satu tahun enam bulan pada 2016 lalu dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi kembali menangkap Resi pada akhir Oktober 2019. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, melalui Wakapolres Kompol Agus Sulistyanto menjelaskan, Resi ditangkap atas dasar laporan warga yang kehilangan motornya di jalan Dr Cipto Kelurahan Kebonmanis Cilacap Utara. Korban kehilangan motor Yamaha Lexi saat berada di warung kopi.
“Dari hasi penyelidikan, identitas pelaku mengarah ke Resi yang saat itu terdekteksi berada di daerah Kesugihan. Tim kemudian melakukan penangkapan,” jelasnya, Senin (11/11/2019).
Dalam pemeriksaan, kata dia, Resi mengaku sudah lima kali mencuri kendaraan bermotor. Dia sebelumnya berputar-putar mencari sasaran dan menunggu lengahnya dari korban, lalu dengan menggunakan kunci T mencuri sepeda motor.
“Resi bakal tetap dipidana, tidak seperti saat ia didiagnosa mengalami gangguan jiwa oleh RSUD Banyumas, dalam kasus pembongkaran makam,” ungkapnya.
Selain menangkap Resi, selama waktu 20 hari jajaran Kepolisian Resor Cilacap bersama Polsek Jajaran mengamankan 23 orang tersangka lain yang melakukan berbagai kasus tindak kejahatan. Antara lain, delapan kasus curanmor, dua kasus pencurian ponsel, dua kasus pencurian laptop, satu kasus pencurian kabel, satu kasus pencurian burung, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus terkait kepemilikan senjata tajam.
Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamaknkan bermacam barang bukti. Antara lain, 26 unit sepeda motor, 4 ponsel berbagai merk, lima laptop, satu buah lakban, golok, kunci palsu, kunci leter T, linggis kecil, gergaji, dan cutter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus dibui dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.