Baca Berita Sebelumnya : Kisah Warga Jeruklegi Bobol ATM Senilai 1 Miliar
Anggi dan Bagas yang sudah bersiasat, membulatkan tekadnya untuk membobol mesin ATM yang berada di dalam Toko Indomaret. Beberapa hari menjelang hari raya lebaran, dinilai menjadi waktu yang tepat karena suasana di sekitar TKP dan jalanan sepi. Sekitar tengah malam, keduanya mengendarai Toyota Agya meluncur ke lokasi sasaran.
Setelah sampai di lokasi, terdakwa Anggi Maulana memanjat pohon papaya yang berada di belakang Toko Indomaret. Sementara itu, Bagas Hermawan menunggu di dalam mobil sekitar 50 meter dari toko. Anggi kemudian merusak atap toko. Saat berada di dalam plafon Anggi sempat mengintip dari ternit yang sudah dijebol, Ia mengkemudian memotong kabel kamera pengawas toko yang berada di plafon.
Setelah turun dari plafon, Anggi turun melalui lemari pendingin toko. Berhasil masuk didalam toko, Anggi mencoba menarik pintu ATM namun usahanya tak berhasil. Kelelahan, dia kemudian mengambil minuman dingin dan sejumlah rokok yang berada di meja kasir.
Beberapa saat kemudian, Anggi kembali ke depan mesin ATM dan menyiapkan alat pemotong besi berupa gerindra yang sudah dipersiapkan. Setelah beberapa jam bersusah payah merusak pintu dan brankas mesin ATM, empat laci penyimpan uang berhasil dijebol.
Uang pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 1 milliar itu dimasukan ke dalam kantong bekas pupuk beserta sejumlah pack rokok. Setelah melancarkan aksinya, Anggi kemudian berjalan menemui Bagas yang bersiaga di dalam mobil. Mereka bergegas pulang. Saat diperjalanan, Anggi kemudian membuang peralatan pemotong besi di jembatan Saliwangi.
Sesampainya dirumah, Anggi memberikan uang Rp 10 juta kepada Bagas, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya. Dia juga memberikan uang kepada istrnya, Desti Anggreani sekitar hampir Rp 200 juta. Uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang.
Selepas mandi, Anggi langsung pergi menuju rumah saudaranya yang berada di Desa Handapherang Kecamatan Cijeunjing Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dengan membawa sisa uang yang masih berada didalam mobil. Dia menitipkan uang sebesar Rp 167 juta kepada keponakannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dan Sub Direktorat Jatanras Polda Jateng yang sebelumnya melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap identitas pelaku. Tim itu kemudian berhasil mengamankan para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti dan sisa uang sebesar Rp 400 juta rupiah. Sedangkan sisa dari total uang yang diambil pelaku, sudah digunakan untuk melunasi hutang dan keperluan pribadi pelaku.
Atas perbuatannya, Terdakwa Anggi Maulana divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan karena terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sedangkan dua terdakwa lain pada kasus tersebut yaitu Bagas Hermawan divonis dua tahun. Sementara terdakwa Desti Anggraeni divonis satu tahun satu bulan.