Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono menyampaikan, bahwa tersangka melakukan pencurian di rumah Andi Wahyudi, Selasa (3/11/2020) dini hari. Modus yang dilakukan tersangka masuk ke lingkungan rumah korban dengan cara memanjat tembok.
“Kemudian tersangka mematikan aliran listrik serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban, kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil,” kata Iptu Edi Surono, Jumat (06/11/2020) sore.
Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan meteran listrik. Saat keluar rumah, korban mendapati ada telapak kaki di teras rumah dan ada cairan sabun di depan pintu. Karena merasa ada yang aneh korban kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet.
Bersama, warga petugas mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi. Korban akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah gasebo yang ada di rumah korban.
“Saat sedang mencari keberadaan tersangka didapati suara batuk di sekitar gasebo saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya,” kata kapolsek.
Tersangka akhirnya diamankan berikut barang buktinya. Tersangka sudah mengambil dua buah baju milik korban yang ada di jemuran. Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran turut diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian. Bahkan sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet tersangka melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun,” kata Iptu Edi Surono.