SERAYUNEWS – Kocak, setelah berhasil masuk ke dalam toko di Desa Rawalo Kabupaten Banyumas, seorang pencuri bingung cari jalan keluar.
Maling berinisial HA (25) ini, warga Gandasuli Bobotsari, Kabupaten Purbalingga terjebak di dalam toko hingga kesiangan. Alhasil, pemilik toko melaporkannya dan petugas Polsek Rawalo berhasil meringkusnya, Senin (25/12/2023).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Rawalo, AKP Eddy Susianto mengungkapkan, membenarkan peristiwa kocak tersebut.
Dari keterangan pelaku HA saat interogasi, Ia datang ke toko Sukma Jaya milik Sukir Siswanto (58), sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian Ia masuk ke dalam toko, dengan cara memanjat pagar Masjid Arrohman. Menggunakan obeng panjang, dia berhasil membuka paksa atap toko di lantai dua.
“Sekitar pukul 05.30 WIB pemiliki dan membuka tokonya. Saat menyalakan lampu, dia sempat mendengar suara dari arah atas tempat penyimpanan barang,” ujar Kapolsek, Selasa (26/12/2023).
Sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak mengambil barang, dia melihat atap dalam keadaan rusak sudah terbuka. Karena curiga, dia melaporkannya ke Polsek Rawalo.
“Saat pengecekan ternyata benar, atap toko dalam keadaan rusak. Ada dua slop rokok Gudang Garam Signature, 1 slop Gudang Garam Filter, 1 slop Surya 16, 1 slop LA Bold, 1 botol parfum, jaket kain warna hijau, serta kaos warna hitam di atas genteng,” kata dia.
Saat itu, mereka belum berhasil menemukan pelaku. Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, tukang bangunan melihat ada seseorang sedang bersembunyi di balik tumpukan kardus.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku. Dia juga mengakui, masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok dan merusak atap genteng menggunakan obeng. Setelah berhasil mengambil barang, pelaku justru kesulitan keluar lewat atap akhirnya bersembunyi di dalam toko lantai atas,” ujarnya.
Atas perbuatannya HA terjerat Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara selama 7 tahun.