
SERAYUNEWS – Kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menjadi sorotan publik. Begini kronologi jambret di Sleman.
Bukan hanya karena aksi kejahatan jalanan yang berujung maut, tetapi juga karena status hukum suami korban jambret, Hogi Minaya, yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Peristiwa ini memantik perdebatan luas, mulai dari aspek hukum pidana, rasa keadilan publik, hingga respons DPR RI.
Berikut kronologi lengkap kasus jambret Sleman yang menyeret nama Hogi Minaya, berdasarkan keterangan istri, kuasa hukum, dan kepolisian.
Arista Minaya (39), istri Hogi Minaya, menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025.
Warga Kalasan, Kabupaten Sleman itu mengatakan, pagi hari tersebut ia dan suaminya sama-sama memiliki agenda mengantar pesanan jajanan pasar.
Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk untuk mengambil jajanan yang rencananya akan diantar ke wilayah Maguwoharjo.
Sementara Hogi berangkat dari rumah menggunakan mobil.
Tanpa direncanakan, keduanya bertemu di kawasan Jembatan Layang Janti.
Namun, situasi berubah mencekam ketika Arista tiba-tiba dipepet dua orang berboncengan sepeda motor di jalan yang saat itu sedang sepi.
Arista mengungkapkan tas yang dibawanya dirampas secara paksa oleh pelaku.
Mengetahui istrinya dijambret, Hogi langsung bereaksi. Ia mengejar dua orang tersebut menggunakan mobil.
Dalam pengejaran itu, Hogi memepet sepeda motor pelaku hingga kendaraan tersebut kehilangan kendali, menabrak tembok, lalu terpental ke aspal.
Kedua pelaku penjambretan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses hukum awal, kasus penjambretan tersebut dinyatakan gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.
Namun, untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, proses hukum tetap berjalan.
Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.
Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri, turut menjelaskan kronologi kejadian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Arista hendak mengantar pesanan snack ke sebuah hotel di Jalan Jogja–Solo.
“Tidak disangka, tidak diduga tiba-tiba bertemu Mas Hogi, Mba Arista mengendarai sepeda motor bertemu Mas Hogi di turunan fly over Janti, Mas Hogi naik mobil. Sama-sama mau mengantar pesanan snack di hotel Grand Diamond,” kata Teguh dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Teguh menyebut Hogi melihat dua orang berboncengan mendekati istrinya.
Tas berisi dagangan Arista diambil dengan menggunakan pisau kecil serbaguna atau cutter. Arista pun berteriak meminta tolong.
Hogi kemudian melakukan pengejaran dengan tujuan menghentikan pelaku dan menyelamatkan tas istrinya.
“Mas Hogi melakukan pengejaran terhadap jambret kan ada sebab musababnya, ada causa, ketika istrinya disikapi seperti itu, dan ingin tas itu kembali pada dia dan istrinya. Mungkin tak seberapa isi tas, untuk uangnya nominalnya, tapi banyak tagihan terkait pesanan snack yang itu juga harus diselamatkan,” kata Teguh.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa hukum dalam kasus ini.
Pertama, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat menerima informasi dari paman pelaku penjambretan terkait dugaan penganiayaan oleh Hogi.
“Terdapat penganiayaan dengan cara pengemudi mundur mobilnya lalu turun dan menendang korban yang sudah terkapar. Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut,” kata Edy.
Namun, dugaan tersebut tidak terbukti setelah penyidik memeriksa rekaman CCTV.
Edy juga menjelaskan bahwa dua rekaman CCTV menunjukkan sepeda motor korban berada di lajurnya, namun terjadi pemepetan hingga tersenggol keluar jalur.
“Kemudian adanya dua temuan CCTV tersebut, penyidik meminta pendapat ahli dengan hasil bahwa menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah sebab ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi,” kata Edy.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut dinilai memenuhi unsur hubungan kausalitas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan demi hukum.
“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini,” kata Habib saat memimpin rapat.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran Polresta Sleman, Kajari Sleman, serta pihak Hogi Minaya pada Rabu (28/1).
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak memaparkan kronologi lengkap kejadian yang menewaskan dua penjambret dan berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka.
Hingga kini, proses hukum atas status tersangka Hogi Minaya masih menjadi perhatian publik.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum, khususnya dalam menilai batas antara pembelaan diri, naluri melindungi keluarga, dan konsekuensi hukum atas tindakan di jalan raya.***