Jakarta, Serayunews.com- Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Plt Dirjen Migas KESDM RI, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pupuk Indonesia dan Dirut PT Petrokimia Gresik, Selasa, (29/9/2020).
Rapat dengan agenda membahas tata kelola hilir gas bumi dan evaluasi pelaksanaan peraturan menteri ESDM nomor 4 Tahun 2018 & nomor 8 tahun 2020 dibuka oleh H Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua komisi VII DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI, Rofik Hananto menanyakan terkait Kebijakan harga gas khusus yang menjadi ganjalan bagi pengembangan lapangan baru bagi investor.
“Kebijakan harga gas khusus ini sebenarnya menjadi ganjalan bagi pengembangan lapangan baru bagi investor. Salah satu contohnya adalah Blok Sakakemang yang akan dikelola oleh Repsol. Repsol terancam tidak jadi melakukan investasi pada blok ini karena harga gas yang dipaksa murah. Padahal investasi pengembangan Blok Sakakemang tidak murah. Lalu bagaimaan sikap pemerintah? Jangan sampai ini malah menjadi masalah lagi, investor pada hengkang,” kata Rofik.
Rofik juga mempertanyakan terkait cara mensiasati persoalan investasi migas yang besar namun harga jual yang ditekan.
“Bagaimana mensiasati persoalan investasi migas yang besar namun harga jual yang ditekan? Sebenarnya dimana komponen biaya yang paling besar? Apa betul harga tidak jadi murah, karena sebenarnya terlalu banyak trading dan pungutan,” ujarnya.
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas mengatakan, harga gas dibuat lebih murah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dengan pemanfaatan gas bumi dalam negeri yang lebih murah dan punya nilai tambah, serta yang dipotong dihulu bukan harga investor tetapi goverment take (jatah pemerintah).
Kepala BPH Migas juga menjelaskan bahwa Komponen harga gas industri itu dominan di hulu (sekitar 75%) dan biaya distribusi (sekitar 15 sd 17%) domainnya menteri ESDM, sedangkan tollfee untuk pengembalian investasi yang domain BPH Migas hanya sekitar 9%, jadi bola efisiensi itu di Kementerian ESDM.
Pada RDP kali ini dihasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya:
Komisi VII DPR RI rnendesak Kepala BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan lebih ketat terkait biaya pengangkutan/tollfee sehingga usaha pengangkutan gas bumi dapat berjalan secara efisien.
Komisi VII DPR RI mendesak Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM RI bersama Kepala BPH Migas untuk mendorong pengembangan pasar domestik dan infrastruktur gas bumi yang difokuskan pada wilayah baru agar tidak terjadi duplikasi pasar eksisting serta melakukan kajian yang komprehensif terkait pengembangan infrastruktur gas bumi guna menarik investor swasta berkontribusi dalam pengembangan usaha hilir gas bumi.