SERAYUNEWS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025.
Hal itu terjadi apabila pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak suatu daerah yang hanya ada satu calon tunggal, dimenangkan oleh kotak kosong.
Di satu sisi menjadi kabar gembira, di sisi lain sekaligus menjadi kabar buruk. Ada konsekuensi pilkada ulang tahun 2025 mendatang yaitu masa jabatan kepala daerah yang tidak akan genap lima tahun.
Anggota Komisi II, DPR RI Aminurokhman, mengemukakan pandangan tersebut usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).
Menurut Aminurokhman, harus dikonfirmasi sejak awal agar calon paham akan implikasi keserentakan Pilkada di tahun 2029 mendatang yang tidak bisa dihindari.
“Keserentakan Pilkada 2029 harus tetap berjalan, tidak mungkin hanya karena Pilkada ulang kita menunda. Jika calon meminta masa jabatan penuh lima tahun, itu akan menimbulkan masalah baru. Maka, regulasi yang jelas dan sempurna sangat diperlukan sejak awal, dan calon harus siap menerima konsekuensinya,” katanya, mengutip dari dpr.go.id, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, ia berpendapat bahwa meski calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, tetap perlu antisipasi terhadap potensi kekalahan dari kotak kosong.
“Calon tunggal adalah representasi dari demokrasi kita, namun tetap ada risiko jika calon tersebut dikalahkan oleh kotak kosong. Konsekuensinya, akan ada pemilihan ulang,” ujar Aminurokhman.
Dalam rapat, Komisi II DPR dan KPU RI membahas implikasi dari kekalahan calon tunggal, termasuk konsekuensi pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada tahun 2025.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menekankan bahwa dalam situasi ini, penting untuk memastikan kesiapan anggaran dan waktu, mengingat proses pendaftaran ulang dan tahapan lainnya memerlukan jeda waktu.
“Pemilukada ulang tentu membutuhkan waktu. Selama jeda itu, harus ada Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah. Jika masa jabatan Pj masih dalam batas 6 bulan, kami bisa memaklumi. Namun, jika harus menunda hingga 2025, Komisi II menyatakan keberatan, terutama jika keserentakannya tetap ada,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap melalui regulasi yang baik dan pemahaman yang jelas oleh para calon, pelaksanaan Pilkada ulang dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang.
Sebagai informasi, KPU menyebutkan adanya 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 35 kabupaten.
Kemudian, berikut adalah wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
Demikian informasi mengenai konsekuensi Pilkada Ulang 2025 jika 41 yang memiliki calon tunggal dan kotak kosong yang menang.
***