
SERAYUNEWS – Proses seleksi mitra pengelola parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto menuai sorotan publik.
Peserta dengan nilai penawaran tertinggi justru dinyatakan kalah, sementara pemenang ditetapkan dari peserta dengan nilai jauh lebih rendah.
Kontroversi lelang parkir ini terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Selisih nilai penawaran antara peserta mencapai hampir Rp1 miliar.
Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS), M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui tim kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi terbuka dan menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum.
Somasi tersebut ditujukan kepada tim pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di bawah naungan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas.
Polemik bermula dari terbitnya Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, PT Solusi Parkir Nusantara ditetapkan sebagai pemenang tunggal.
Padahal, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lelang pengelolaan parkir dengan masa kontrak lima tahun ditetapkan sebesar Rp1,9 miliar.
PT AKAS tercatat mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp3,3 miliar. Namun, yang ditetapkan sebagai pemenang justru peserta dengan nilai penawaran Rp2,3 miliar.
Kuasa hukum PT AKAS, H. Djoko Susanto, mempertanyakan transparansi serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses evaluasi.
“Klien kami sudah mengajukan penawaran sekitar Rp3,3 miliar dan masuk sistem. Namun justru dinyatakan kalah. Kami meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara transparan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/02/2026) malam.
Pihak PT AKAS memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada panitia untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Jika tidak ada respons, sengketa akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Berdasarkan dokumen evaluasi, sebanyak lima peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Beberapa alasan yang tercantum antara lain:
Meski menghormati prosedur yang berlaku, Burhanudin menilai perlu ada uji proporsionalitas terhadap kesalahan administratif yang menyebabkan penawaran bernilai jauh lebih tinggi menjadi gugur.
“Selisih hampir Rp1 miliar itu bukan angka kecil. Kalau memang ada kekurangan administrasi, apakah itu serta-merta menggugurkan nilai sebesar itu? Ini yang ingin kami uji,” ujar Burhanudin.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir di GOR Satria tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas layanan publik.
Ketua Tim Pemilihan sekaligus Sekretaris Dinas, Wahyudiono, menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Sesuai pengumuman dipersilahkan bagi peserta yang keberatan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan,” katanya singkat.
Meski metode satu sampul memang mewajibkan pemenuhan dokumen administrasi secara mutlak, besarnya selisih nilai penawaran tetap memunculkan pertanyaan publik.
Terutama terkait transparansi dan akuntabilitas, dalam proses seleksi mitra pengelolaan parkir GOR Satria Purwokerto.