Purbalingga, serayunews.com
Kabid Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Purbalingga, Endang Suciati mengklaim, koperasi masih menjadi pilar dan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
Menurutnya, koperasi masih menjadi alternatif roda ekonomi selain BUMN, BUMD, dan PT yang juga bergerak di lini usaha serupa.
“Akses ke koperasi, tidak serumit ke perbankan. Jadi saya memandang, koperasi masih menjadi pilar ekonomi,” katanya, Selasa (07/02/2023).
Koperasi masih memberikan peran besar, terhadap perputaran roda perekonomian masyarakat. Khususnya, menurut Endang, sebagian besar masyarakat ekonomi bawah. Hal itu terlihat dari anggota koperasi, berasal dari pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah).
Dia mengatakan, peran koperasi sangat sentral dan signifikan dalam membantu pelaku UMKM, lewat program bantuan atau kredit untuk permodalan. Terutama mereka yang mengalami kesulitan, untuk mengakses produk perbankan.
“Sehingga koperasi masih menjadi andalan,” ujarnya.
Tetapi, bagaimana peran koperasi bagi masyarakat saat ini? Era globalisasi yang menjadikan semua serba berbasis internet, menawarkan segala kemudahan proses pelayanan.
Berbeda dengan lembaga keuangan saat ini, seperti pinjaman online. Tentu ini menjadi tantangan yang harus dihadapi koperasi, untuk lebih berkreasi dan berinovasi.
Baca juga: [insert page=’omzetnya-puluhan-juta-rupiah-cfd-di-purbalingga-jadi-momentum-kebangkitan-umkm’ display=’link’ inline]
Di Kabupaten Purbalingga, saat ini tercatat ada 267 koperasi. Jumlah itu, terbagi menjadi beberapa kriteria, kategori sehat, cukup sehat, dalam pengawasan.
“Kategori sehat dan cukup sehat ada 191 koperasi, dan ada 76 yang dalam pengawasan, yakni koperasi yang statusnya tidak aktif,” katanya.
Endang menambahkan, belum tentu sebuah koperasi masuk dalam kategori tidak sehat karena pengelolaan yang kurang baik. Akan tetapi bisa saja karena memang koperasi yang bersangkutan, sudah tidak aktif lagi.
Ada dua jenis koperasi, yaitu close loop dan open loop. Koperasi close loop, hanya mengurusi anggota atau dari anggota ke anggota. Sedangkan open loop koperasi, juga mengurusi dari luar koperasi.
“Kalau yang open loop itu yang mengawasi sudah OJK seperti yang Kedungjati,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengawasan OJK pada koperasi open loop merupakan amanat Undang-Undang P2SK tahun 2023 (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pada salah satu pasalnya.
Dinkop UKM Purbalingga, juga terus melakukan pengawasan terhadap koperasi di Purbalingga, apakah sudah menjalankan aturan atau belum. Aplikasi aturan dengan melakukan pengawasan, serta ada pembinaan agar masyarakat atau konsumen tidak rugi.
“Baik close loop maupun open loop, sama baiknya apabila menjalankan aturan,” kata dia.