SERAYUNEWS – Polemik bantuan sosial alias bansos kepada korban judi online terus bergulir. Melansir dari laman resminya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka pada Jumat (14/6/2024) mengatakan bahwa para korban tidak bisa serta merta atau otomatis menerima bansos dari pemerintah.
Diah menilai, korban judi online yang berhak mendapatkan bansos adalah mereka yang identitasnya masuk ke dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ia menegaskan, masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS.
“Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak.” Diah memberi keterangan pers di Jakarta, dikutip serayunews.com pada Senin (17/6/2024).
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ada ketentuan secara ilmiah dan terukur.
“Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga. Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi, bukan karena judi online atau tidak,” ujarnya.
Hal tersebut dia sampaikan sebagai respons atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi, yang penting itu judi onlinenya yang diatasi, sumbernya.”
“(Tetapi) lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau masuk ke dalam DTKS, apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus dapat bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri,” Diah menambahkan.
Namun, lebih lanjut ia menjelaskan apabila korban judi online masuk dalam kriteria DTKS, bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
“Tapi silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa,” jelas Diah.
Diah mengatakan hal terpenting saat ini daripada memberikan bansos adalah bagaimana mengatasi praktik judi online. Menurutnya, penanganan dan pemberantasan berasal dari sumbernya.
“Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi onlinenya yang diatasi, sumbernya,” pungkasnya.
Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodod secara khusus memberilan perhatian agar masyarakat Indonesia menjauhi perilaku judi online. Menurut Jokowi, judi online sudah sangat meresahkan karena termasuk kejahatan transnasional atau lintas negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online.
Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial (bansos) karena ekonominya hancur sehingga menjadi kelompok masyarakat miskin. Sontak, isu ini menjadi pembicaraan hangat dalam masyarakat.***