CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Korban meninggal akibat minuman keras yang diduga kuat dicampur atau dioplos dengan bahan lainnya di Majenang, bertambah menjadi dua orang. Dua korban yaitu Harin Mulyono (42) warga Desa Limbangan Kecamatan Wanareja dan Teguh Haryanto (45) warga Desa Cibeunying Kecamatan Majenang.
Sebelumnya, Tiga warga Kecamatan Majenang meninggal dunia setelah meminum miras oplosan di Majenang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Dr Marwoto mengatakan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang pada Sabtu (28/4/2018) pagi sekitar pukul 08.30 WIB awalnya menerima pasien atas nama Harin Mulyono. Pasien itu datang dengan kondisi kritis, rujukan dari Puskesmas Majenang 2. Setelah mendapat kurang lebih 12 jam dari tenaga medis yang ada, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.22 WIB.
“Pasien pertama dengan gejala kesadaran menurun, sesak nafas, mual muntan dan sakit perut hebat,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com, Minggu (29/4/2018).
Pada siang harinya, kata dia, pada pukul 13.30 pasien atas nama Teguh Haryanto (45) juga mengalami gejala yang sama dan langsung ditangani tim medis. Kurang lebih selama 7 jam, pasien meninggal dunia.
“Gejalanya sama dengan pasien pertama dan sudah mendapat perawatan medis. Teguh Haryanto meninggal pukul 20.00 WIB, Sabtu (29/4/2018) malam,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesaat setelah menerima pasien yang dicurigai Intosikasi Alkohol, petugas medis langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Majenang. Dari pengakuan kedua pasien, gejala yang dirasakan pasien dirasakan beberapa saat setelah mengkonsumsi minuman keras. Meski demikan, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena perlu dilakukan Otopsi.
“Kesimpulan Diagnosa dari tim medis yaitu Intosikasi Alkohol. Intoksikasi atau keracunan adalah masuknya zat atau senyawa kimia dalam tubuh manusia yang menimbulkan efek merugikan pada yang menggunakannya,” ungkapnya.