
SERAYUNEWS – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto mencatat total pagu belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang dikelola hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp2,593 triliun.
Dari jumlah tersebut, realisasi belanja telah menembus Rp800,205 miliar atau 30,86 persen dari total anggaran yang tersedia.
Selain mengelola belanja K/L, KPPN Purwokerto juga terus mengawal penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.
Hingga akhir Mei 2026, penyaluran TKD tercatat mencapai Rp1,082 triliun untuk Kabupaten Banyumas dan Rp728,339 miliar untuk Kabupaten Purbalingga.
Kepala KPPN Purwokerto, Tri Ananto Putro, mengatakan pengelolaan anggaran negara harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan APBN yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Melalui pengelolaan ini, kami berharap pelaksanaan APBN di wilayah Banyumas dan Purbalingga dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Tri Ananto Putro dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar secara partisipatif di Purwokerto, Rabu (24/06/2026).
Menurutnya, Forum Konsultasi Publik menjadi wadah komunikasi antara penyelenggara layanan publik dengan para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan kualitas layanan dengan kebutuhan masyarakat.
Tri Ananto menjelaskan, FKP 2026 menjadi sarana dialog, diskusi, monitoring, evaluasi, hingga sosialisasi berbagai kebijakan layanan yang diberikan KPPN Purwokerto.
“FKP ini bertujuan membuka ruang partisipasi publik, serta menjadi sarana kami untuk memperoleh masukan, melakukan monitoring, evaluasi, sekaligus sosialisasi kebijakan layanan yang tepat waktu, transparan, dan bebas biaya,” kata Ananto.
Melalui forum tersebut, KPPN Purwokerto berupaya memastikan seluruh layanan publik berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Saat ini KPPN Purwokerto memiliki 12 standar layanan utama yang mendukung pengelolaan keuangan negara.
Layanan tersebut meliputi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), penerbitan SP2B BLU dan persetujuan UP/TUP, layanan konsultasi stakeholder, validasi LPJ Bendahara, pengelolaan data supplier, pengelolaan kontrak, layanan rekening, hingga layanan hibah langsung.
Keberadaan layanan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Komitmen terhadap kualitas pelayanan tercermin dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026.
KPPN Purwokerto berhasil meraih nilai 96,47 atau masuk kategori A (Sangat Baik), setara dengan skor 4,82 pada skala 5.
Meski demikian, KPPN Purwokerto terus melakukan perbaikan berkelanjutan pada berbagai aspek pelayanan, terutama kompetensi petugas, kualitas produk layanan, serta sistem pengelolaan pengaduan masyarakat.
Sebagai instansi yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB sejak 2021, KPPN Purwokerto terus memperkuat budaya integritas melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.
KPPN Purwokerto juga menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk suap, komisi, hadiah atau gratifikasi, serta jamuan yang berlebihan.
Untuk menjaga transparansi layanan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran melalui kanal resmi WISE Kementerian Keuangan, LAPOR!, layanan resmi KPPN Purwokerto, maupun WhatsApp pengaduan di nomor 0811-2586-664.
Dengan pengelolaan anggaran yang transparan, pelayanan berkualitas, serta pengawasan yang kuat, KPPN Purwokerto terus berupaya memastikan APBN memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banyumas serta Purbalingga.