SERAYUEWS-Menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan Rabu 27 November mendatang, KPU Kabupaten Banjarnegara beserta jajarannya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk dengan melakukan sosialisasi keliling yang dilakukan oleh PPK di masing-maisng wilayahnya.
“Seluruh PPK di seluruh kecamatan berkeliling ke desa-desa di wilayah masing-masing, untuk melakukan sosialisasi dengan cara woro-woro keliling menggunakan mobil. Hal ini untuk menjangkau masyarakat di desa-desa dan kelurahan yang tidak terbiasa mengakses informasi dari media massa maupun media sosial,” kata Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, sosialisasi juga dilakukan oleh PPS di setiap desa dengan menjangkau dusun hingga RT. Bahkan 278 desa dan kelurahan di Banjarnegara melakukan secara serentak untuk dapat menjangkau seluruh wilayah. Sosialisasi metode konvensional tersebut dilakukan agar masyarakat sampai tingkat pelosok tahu agenda akbar Pilkada Serentak 2024.
Ketika berkeliling, mereka juga berhenti di lokasi tertentu untuk berdialog dengan warga. Bertanya tentang hari, tanggal dan bulan coblosan Pilkada Serentak 2024. Hampir seluruh warga di desa-desa telah mengetahui agenda pilkada.
“Melalui kegiatan yang dilaksanakan beberapa hari menuju hari H coblosan, diharapkan masyarakat menjadi tergugah, dan berpartisipasi aktif dalam pilkada. Datang ke TPS dan tidak golput,” ujarnya.
Sekadar diketahui, saat ini adalah masa tenang. Masa tenang berlangsung sampai 26 November 2024. Di masa tenang tak ada lagi kampanye. Masa tenang, harapannya menciptakan kondusivitas sebelum pemungutan suara.
Adapun pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024. Di hari itu pemilih di Banjarnegara akan memilih untuk dua pilkada. Pemilih akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara untuk Pilkada Banjarnegara dan Pilkada Jateng.
Setelah pemungutan suara usai, dilakukan penghitungan suara. Nantinya setelah semua proses berlangsung, termasuk jika ada sengketa di MK, maka akan ada pelantikan pada pasangan calon terpilih. Mereka yang terpilih akan memimpin daerah yang bersangkutan sampai lima tahun ke depan.