SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara mulai hari ini, Rabu (28/2/2024) mulai melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024. Rekapitulasi berlangsung di ruang Rejasa Hotel Surya Yudha Banjarnegara.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, rencana rekapitulasi selama 3 hari dengan asumsi tiap hari 3 kecamatan. “Pada hari pertama pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ada kendala atau masalah. Hari ini 7 kecamatan yaitu Banjarnegara, Bawang, Punggelan, Kalibening, Batur, Purwareja Klampok dan Banjarmangu,” katanya, Rabu (28/2/2024).
Untuk esok harinya, kata Syarif, akan dilakukan rekapitulasi dari Kecamatan Rakit, Wanayasa, Pejawaran, Pagedongan, Susukan, Pandanarum, dan Sigaluh. Sedangkan hari ke tiga yaitu Kecamatan Purwanegara, Mandiraja, Pagentan, Karangkobar, Wanadadi, dan Madukara. “Rekapitulasi juga disaksikan oleh saksi peserta pemilu tingkat kabupaten, Bawaslu serta pemantau pemilu. Masyarakat boleh melihat rekapitulasi dengan menyesuaikan kapasitas ruangan,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Kholil Sa’roni, mengatakan, pada faktanya, tahapan penetapan hasil pemilu seringkali menimbulkan perselisihan hasil penghitungan perolehan suara antara KPU dan peserta Pemilu atau pasangan calon.
“Penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ruang bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk memperoleh kepastian hukum dan atau keadilan yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilu,” kata Kholil.
Sebab, kata dia, melalui MK merupakan penyelesaian perselisihan hasil bertujuan untuk menegakkan prinsip demokrasi, menjamin terciptanya keadilan, dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Dengan menempuh sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu, didasarkan pada UU No 7 Tahun 2023 pasal 473-475. Pokok pasal tersebut adalah mengatur penyelesaian perselisihan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan pasangan calon atau calon terpilih,” katanya.
Sebelum rekapitulasi telah berlangsung pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di hari itu, pemilih di Banjarnegara memiliki hak memilih capres-cawapres dan caleg. Setelah penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU akan menentukan siapa yang memenangkan pilpres dan perolehan kursi dari tiap parpol untuk pileg. Presiden-Wakil Presiden dan anggota legislatif terpilih akan bertugas selama lima tahun ke depan.