SERAYUNEWS – KPU Banyumas dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen calon Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP/Pertalih).
KPU Banyumas membutuhkan 5.000 orang petugas. Mereka akan bertugas selama sebulan, dalam mempersiapkan Pilkada Banyumas 2024. Berikut timeline pengumuman pendaftaran hingga masa kerja PPDP untuk Pilkada Banyumas 2024.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathony menyampaikan, jadwal seleksi calon PPDB sesuai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Besok ada rakor dengan provinsi, setelah rakor baru rencananya akan rilis,” katanya, Senin (10/06/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan, nantinya saat Pilkada Banyumas akan ada 2.646 TPS. TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 dengan satu orang petugas.
Sementara untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400, jumlah PPDB dua orang. Sehingga kebutuhan total petugas se Kabupaten Banyumas sebanyak 5.195 orang.
“Penerimaan Pantarlih/PPDP di masing-masing Desa/Kelurahan melalui PPS setempat,” ujarnya.
Sesuai dengan KPT Nomor 638 Tahun 2024, PPDP akan bekerja selama 1 bulan mulai 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024.
“Gaji Petugas ini sebulan kerja Rp 1 juta,” katanya.