SERAYUNEWS – KPU Banyumas bakal memfasilitasi alat peraga kampanye untuk pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Banyumas 2024. Alat peraga kampanye itu meliputi selebaran sampai baliho besar.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan menyampaikan, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye sesuai Pasal 18 PKPU No 13 tahun 2024.
Selain oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon, KPU juga mendanai dan memfasilitasi alat peraga kampanye peserta Pilkada.
“Untuk Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Banyumas, tercantum dalam SK KPU Banyumas Nomor: 1547 tahun 2024,” katanya.
Adapun alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu meliputi selebaran sejumlah 621.647 lembar. Kemudian Baliho 5 buah dan Billboard 5 buah. Kemudian Umbul-umbul 20 buah setiap kecamatan dan Spanduk 2 buah setiap Desa/Kelurahan.
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, dapat menambahkan,” katanya.
Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, meliputi pencetakan, pemasangan, dan pemeliharaan, serta pembersihan alat peraga kampanye juga oleh KPU Banyumas.
Pelaksanaannya tiga hari dengan mekanisme pembersihan berkordinasi dengan Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten, dan Pemerintah Daerah.
Pada Pilkada Banyumas 2024, hanya ada satu pasangan calon Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
KPU hanya memfasilitasi alat peraga kampanye kepada pasangan calon, tidak memfasilitasi kolom kosong. Karena kolom kosong, bukan termasuk peserta Pilkada.