SERAYUNEWS – KPU Banyumas memberikan layanan pindah memilih, sampai pukul 23.50 wib pada, Senin (15/01/2024).
Pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih, hanya mereka yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setidaknya ada sembilan point yang menjadi alasan, kenapa melakukan pindah tempat memilih.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih dalam kondisi tersebut di layani oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga 15 Januari 2024.
“Hari ini masih kami layani sampai pukul 23.59 wib, ” katanya, Senin siang.
Data terbaru yang KPU catat, sampai tanggal 14 Januari 2024 ada 14.614 orang yang mengajukan pindah memilih. Terdiri dari pemilih yang pindah memilih, masuk ke Kabupaten Banyumas 7.800 orang, pemilih yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Banyumas 6.814 orang.
“Adapun pemilih dengan kondisi 1-4 di layani hingga H-7 hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Pemilih pindah memilih akan terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” kata dia.