SERAYUNEWS – KPU Banyumas telah menetapkan Sadewo Tri Lastiono – Dwi Asih Lintarti, sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati Banyumas pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, pelaksanaan rapat pleno penetapan berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami menetapkan pasangan calon setelah melalui rapat pleno, pada Minggu 22 September 2024,” katanya, Minggu petang.
Dia menjelaskan, penetapan calon berdasarkan keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Selama masa sanggahan atau tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan yang masuk. Selain itu, KPU Banyumas telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/179 tahun 2024, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Banyumas atas nama Dwi Asih Lintarti.
“Setelah penelitian dan verifikasi, persyaratan pasangan calon lengkap dan benar,” ujarnya.
Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas Tahun 2024, maka, Pasangan Calon atas nama Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti diusulkan oleh 12 Partai Politik.
Masing-masing PKB, Partai Geindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKS, PAN, Partai Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
“Jumlah perolehan suara sah DPRD berjumlah 1.044.498 pada Pemilu Tahun 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil rapat pleno tertutup tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 1538 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
“Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Pengundian Nomor Urut, 23 September 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai pada 24 September 2024,” kata dia.