SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Cilacap menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tingkat Kabupaten Cilacap. Rekapitulasi tersebut berlangsung di Hotel Dafam Cilacap, pada Selasa dan Rabu (3-4/12/2024). Penetapan hasil rekapitulasi ditarget selesai dalam waktu dua hari.
Rekapitulasi tingkat Kabupaten Cilacap ini dihadiri anggota Komisioner KPU, Bawaslu, PPK dan saksi masing-masing pasangan calon (paslon). Rapat Pleno Terbuka ini juga mendapat pengamanan ketat aparat TNI, Polri, dan Satpol PP.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menyampaikan, bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan dua hari yang terbagi untuk 24 kecamatan.
“Hari pertama kami mengundang PPK 12 kecamatan dan hari kedua juga 12 kecamatan,” ujar Weweng di sela-sela kegiatan.
Untuk teknisnya, lanjut Weweng, masing-masing PPK secara bergilir menyampaikan beberapa dokumen dan termasuk hasil D Kecamatan untuk dua jenis pemilihan. Dengan durasi penyampaian sekitar 20 – 30 menit per PPK.
“Disampaikan ke peserta Rapat Peleno, membacakan C undangan yang tidak terdistribusi, kemudian C kejadian khusus saat pemungutan di tingkat TPS maupun kecamatan. Membacakan D hasil kecamatan, kami bacakan dari jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kedua, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Weweng menyampaikan, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tingkat Kabupaten Cilacap akan ditetapkan setelah 24 kecamatan selesai menyampaikan rekapnya.
“Selanjutnya besok tanggal 4, kami akan membacakan seluruh hasil rekap di tingkat kabupaten akan kami tuangkan dalam D hasil kabupaten dilengkapi berita acara pelaksanaan rapat pleno terbuka,” ujarnya.
Sedangkan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diserahkan ke tingkat Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Desember.
“Akan dilaksanakan rekap di tingkat provinsi, maksimal tanggal 15 Desember hasil rekap pemilihan gubernur sudah diumumkan,” ujarnya.
Weweng menambahkan, untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap terpilih, pihaknya menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa atau perselisihan.
“Maksimal 3 hari setelah ada surat dari MK kepada KPU, kami akan menetapakna calon terpilih untuk bupati dan wakil bupati cilacap,” tandasnya.