SERAYUNEWS-KPU Jawa Tengah (Jateng) membeberkan tata cara pencoblosan saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Melalui Instagramnya, KPU Jateng menjelaskan tentang tata cara menyalurkan hak pilih. Pertama, datang ke TPS sesuai DPT. Kedua, tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (model C.Pemberitahuan KWK). Ketiga, cek surat suara yang diberikan, pastikan tidak rusak.
Keempat, coblos surat suara dengan alat yang disediakan di bilik suara. Kelima, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara. Keenam, celupkan satu jari ke tinta setelah mencoblos.
Kemudian cara mencoblos yang benar adalah coblos sekali surat suara di bagian nomor, nama, atau foto pasangan calon. Atau coblos di dalam kotak gambar pasangan calon.
Lalu, ada empat larangan saat mencoblos. Pertama, membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara. Kedua, kampanya atau mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu.
Ketiga, mendokumentasikan atau mempublikasikan pilihan di media sosial. Keempat, membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.
Seperti diketahui, coblosan pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ini juga berlangsung di seluruh Jawa Tengah. Sebab, semua kabupaten atau kota di Jawa Tengah mengadakan pilkada. Bahkan, Jawa Tengah pun mengadakan pilkada.
Sehingga, tiap pemilih di Jawa Tengah pada 27 November 2024 akan mendapatkan dua surat suara. Surat suara itu adalah surat suara Pilkada Jateng dan surat suara pilkada kabupaten/kota. Setelah pemungutan suara dilakukan penghitungan suara.
Setelah semua proses tuntas, termasuk jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka akan ditetapkan pemenang pilkada. Mereka yang menang pilkada akan memimpin daerah yang bersangkutan selama lima tahun ke depan.