SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengumumkan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak 2024.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemilu berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. “Informasi Penting: Jadwal Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah,” tulis keterangan KPU Jateng, Selasa (3/12/2024).
KPU Jateng menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengikuti setiap tahap rekapitulasi suara. “Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan ini agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Mari kita bersama-sama menjaga proses demokrasi yang transparan dan adil!,” pintanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, berikut Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Tengah.
1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
Awal : Kamis, 28 November 2024
Akhir : Sabtu, 30 November 2024
2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK
Awal : Kamis, 28 November 2024
Akhir : Selasa, 3 Desember 2024
3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK
Awal : Kamis, 28 November 2024
Akhir : Senin, 9 Desember 2024
4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota
Awal : Kamis, 28 November 2024
Akhir : Selasa, 3 Desember 2024.
5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: a. tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. tingkat kabupaten/kota
Awal : Jumat, 29 November 2024
Akhir : Jumat, 6 Desember 2024
6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota
Awal : Jumat, 29 November 2024
Akhir : Kamis, 12 Desember 2024
7. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten atau kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Awal : Jumat, 29 November 2024
Akhir : Jumat, 6 Desember 2024
8. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Awal : Sabtu, 30 November 2024
Akhir : Senin, 9 Desember 2024
9. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi
Awal : Sabtu, 30 November 2024
Akhir : Minggu, 15 Desember 2024.
10. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
11. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.