Usai acara debat Bambang mengatakan, bahwa di luar apapun, secara keseluruhan sudah bagus. Tetapi pihaknya menyayangkan beberapa hal yang menunjukkan KPU tidak konsisten. Menurut Bambang, pihaknya sudah menaati aturan, dengan hanya menyertakan empat orang untuk masuk ruangan. Sesuai kuota yang ditetapkan. Namun, dari pihak paslon 01, lebih dari itu.
“Memang perlu kami kritisi, kami melihat kurang konsistennya dari aturan KPU adalah pembatasan. Kuta dibatasi masing-masing empat, pihak sebelah lebih dari itu,” kata Bambang, di kompleks kantor KPU Purbalingga, Rabu (25/11/2020) malam.
Selain itu, Bambang juga menilai adanya kecerobohan dari KPU. Dalam aturan debat, paslon tidak boleh membawa atau mengeluarkan alat peraga kampanye (APK). Tetapi, saat jalannya acara, paslon 01 mengeluarkan dan menunjukan kartu dari program kerja mereka. Sementara, panitia membiarkan saja, dan debat berjalan biasa.
“Kedua kami melihat ada sebuah kecerobohan, oleh paslon 01 saat menunjukan APK kartu. Di tata tertibnya yang kita pahami bersama, bahwa calon tidak boleh membawa atau mengeluarkan APK, kami melihat ada kecerobohan, itu dibiarkan,” katanya.
Padahal, lanjut Bambang, kartu tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu benda itu sudah termasuk pelanggaran. Persoalan itu sudah dilaporkan beberapa waktu lalu ke Bawaslu. Bahkan, dari Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
“Yang seharusnya harus ditindaklanjuti oleh KPU, tapi sampai hari ini belum menindaklanjuti. Kami berharap Purbalingga harus berdemokrasi dengan baik dan tetapi tetap bermartabat. Apa yang menjadi regulasi harus dijalankan,” ujarnya.
Terkait hal itu, KPU belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya, usai acara selesai, para komisioner dan staf KPU sibuk berfoto ria. Padahal, di luar gedung sejumlah awak media sudah menunggu untuk wawancara. Hal tersebut pun sudah diketahui KPU. Hingga pada akhirnya, sejumlah wartawan memilih meninggalkan lokasi.