CILACAP – Laporan dari masyarakat terkait dengan kebijakan mutasi yang dilakukan oleh petahana, Tatto Suwarto Pamuji yaitu melakukan pelantikan dan pembatalan enam pejabat eselon II Juni lalu, ternyata tidak hanya ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap. Namun, laporan tersebut juga ditujukan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Cilacap, Sigit Kwartianto menjelaskan, laporan tersebut ditembusi ke KPU RI, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Cilacap dan juga Kementrian Dalam Negeri. Meski demikan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut walaupun tanpa ada masyarakat atau pihak yang melaporkan permasalahan tersebut.
“KPU juga akan melangkah. Perlu dipahami kita melakukan seperti ini bukan berarti kita tidak independen. Pertama aturan di PKPU bahwa kita bisa men Tidak Memenuhi Sarat kan (TMS) calon, jadi bolanya kan di KPU. Sekarang ada surat dan tembusannya kemana-mana, maka kita harus menindaklanjuti surat tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, komisioner KPU bersama dengan staf sekretariat sudah berada di Jakarta untuk Konsultasi kepada KPU RI. Dengan sebelumnya sudah meminta data dan kronologis awal kepada Sekretatis Daerah Kabupaten Cilacap.
“KPU sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait data, dokumen pelantikan dan pembatalan, kronologisnya. Serta pengantar dari Sekda dan juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cilacap,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, KPU Cilacap sebelumnya juga sudah melakukan kajian hukum terkait persoalan itu. Meski demikian hal itu akan ditegaskan kembali dengan melakukan konsultasi ke KPU RI dan provinsi. Setelah itu dirapatkan oleh KPU Cilacap. Hasilnya, kata dia akan diputuskan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2017 pada 24 Oktober mendatang.
“Kalau bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum penetapan, maka partai pengusung diberikan waktu untuk mengganti bakal calon. Tetapi tahapan KPU terus jalan. Apabila, sudah ditetapkan dan ditengah jalan (calon, red) tidak bisa dibatalk Kecuali meninggal dunia,” paparnya.
Sebelumnya, salah satu bakal calon bupati dari unsur Petahana, Tatto Suwarto Pamuji dilaporkan ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Cilacap terkait Mutasi enam pejabat eselon II yang dilakukan pada pertengahan Juni 2016 lalu. Meski mutasi tersebut pada kemudian hari dibatalkan, tetapi KPU Cilacap tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.(adi)