SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sidang pleno tertutup tentang penetapan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024. Sidang pleno tertutup itu berlangsung pada Senin (13/11/2023) siang. Hasil dari rapat pleno itu adalah KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2023. Kemudian, tiga pasangan capres-cawapres akan mengikuti pengundian nomor urut Selasa (14/11/2023).
Setelah sidang pleno, semua komisioner KPU hadir dalam konferensi pers di kantor KPU. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, ketiga pasangan yang ditetapkan sebagai capres-cawapres adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan, kata Idham Holik telah memenuhi semua syarat untuk menjadi capres-cawapres. Baik syarat dukungan parpol, syarat administrastif, dan syarat kesehatan. Dukungan parpol pada ketiga pasangan sudah sesuai dengan UU Pemilu. Lalu, ketiga pasangan juga sudah melakoni tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Ketiga pasangan lolos tes kesehatan.
Idham Holik mengatakan, setelah penetapan tiga pasangan capres-cawapres, maka akan ada pengundian nomor urut bagi capres-cawapres.
“Rencananya (tahapan pengundian nomor urut) akan digelar di kantor KPU Republik Indonesia, Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai,” kata Idham Holik seperti terlihat di YouTube KPU RI, Senin (13/11/2023).
Idham mengatakan, setelah penetapan ini juga akan ada masa kampanye bagi capres-cawapres. Masa kampanye capres-cawapres sama dengan masa kampanye parpol dan caleg yakni dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023. Kemudian pada 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Adapun pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Sementara, anggota KPU Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan tentang pengamanan dan pengawalan capres-cawapres. Dia mengatakan, setelah penetapan ini, maka semua capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kepolisian.
Dia mengatakan, tiap capres dan cawapres mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari 74 personel kepolisian. Sebanyak 74 personel kepolisian itu terbagi dalam dua regu. Maka jika ditotal semua personel polisi yang melakukan pengamanan dan pengawalan pada semua capres-cawapres adalah 444 personel.