SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi para guru honorer atau Non-ASN. Sebab, pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan insentif khusus bagi para guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan ini mencerminkan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru honorer dalam dunia pendidikan, sekaligus langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lebih-lebih lagi, bantuan ini dijadwalkan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Sehingga, ini bakal menjadi angin segar bagi mereka para guru Non-ASN alias honorer.
Akan tetapi, tak semua guru Non-ASN otomatis menerima bantuan ini.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar dana insentif tersebut bisa diterima. Lalu, apa saja?
Dalam proses penyaluran bantuan insentif ini, validasi data menjadi langkah kunci untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa seluruh data calon penerima harus dipadankan dengan sistem resmi untuk mencegah adanya duplikasi atau kesalahan penyaluran.
“Selain validasi, data-data calon penerima juga harus dipadankan sehingga menjadi data yang valid dan akhirnya bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” katanya tak lama ini.
Proses pencocokan data ini menjadi pondasi utama agar bantuan langsung tunai (direct cash transfer) yang diberikan dapat berjalan efektif tanpa kendala.
Penyaluran bantuan insentif guru Non-ASN ini mengacu pada Persesjen Nomor 9 Tahun 2024.
Berdasarkan keterangan resmi Kemdikbud, aturan ini menjelaskan bahwa bantuan ditujukan untuk guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi kriteria tertentu.
Skema bantuan ini terbagi berdasarkan jenis lembaga pendidikan tempat guru mengajar, baik formal maupun nonformal.
Untuk guru honorer yang mengajar di lembaga pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus (Diksus), berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Sementara itu, bagi pendidik di sektor nonformal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), kriteria penerima insentif sedikit berbeda. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
Bantuan insentif guru Non-ASN direncanakan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Penyaluran dana juga akan dilakukan melalui direct cash transfer untuk memastikan bantuan langsung diterima oleh guru yang berhak menerimanya.
“Pemberian direct cash transfer merupakan kewajiban kita sebagai lembaga negara utnuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia, khususnya guru,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy.
Jadi kesimpulannya, pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN lewat bantuan insentif ini.
Bagi para guru honorer, pastikan semua berbagai persyaratan di atas sudah terpenuhi agar tak melewatkan kesempatan ini.
Nah, itu dia penjelasan mengenai kriteria guru Non-ASN penerima bantuan insentif dari pemerintah yang bakal disalurkan sebelum Lebaran tahun ini.***