
SERAYUNEWS – Apa saja syarat dapat gelar Pahlawan Nasional? Setiap peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, pemerintah Indonesia rutin menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap perjuangan luar biasa yang telah dilakukan oleh para tokoh tersebut semasa hidupnya.
Namun, tak semua orang yang berjasa bisa otomatis memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Ada sejumlah kriteria ketat dan proses verifikasi resmi yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi dari negara yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan memiliki jasa besar terhadap bangsa.
Penghargaan ini diberikan atas dasar pengabdian, perjuangan, serta karya yang dinilai luar biasa dalam memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan, atau memajukan pembangunan nasional.
Selain untuk mengenang jasa-jasa mereka, penganugerahan gelar ini juga memiliki makna edukatif, yakni mendorong semangat nasionalisme dan keteladanan bagi generasi penerus bangsa.
Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009, terdapat dua kelompok syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
1. Syarat Umum
Seseorang yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tokoh yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI. Mereka juga wajib memiliki integritas moral tinggi, menunjukkan teladan baik, serta tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Selain itu, calon penerima gelar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana dengan vonis minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Syarat ini memastikan bahwa penerima gelar benar-benar memiliki rekam jejak moral yang baik.
2. Syarat Khusus
Selain syarat umum, terdapat pula kriteria khusus yang lebih menitikberatkan pada kontribusi dan perjuangan calon pahlawan.
Gelar ini hanya diberikan kepada tokoh yang telah meninggal dunia, dan semasa hidupnya terbukti melakukan perjuangan nyata, baik perjuangan bersenjata, politik, sosial, maupun intelektual, untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Calon penerima juga harus memiliki konsistensi semangat kebangsaan yang tinggi, tidak pernah menyerah pada musuh, serta mendedikasikan hampir seluruh hidupnya untuk kepentingan bangsa.
Mereka diharapkan juga telah melahirkan gagasan besar atau karya monumental yang bermanfaat luas bagi masyarakat dan berdampak signifikan terhadap kemajuan bangsa.
Tahapan pemberian gelar Pahlawan Nasional juga diatur secara rinci dalam Pasal 30 hingga Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2009.
Pertama, usulan pemberian gelar diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pengajuan bisa dilakukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, maupun kelompok warga.
Kedua, usulan tersebut harus disertai dokumen lengkap seperti riwayat hidup, catatan perjuangan, jasa, serta kontribusi calon penerima terhadap negara.
Seluruh berkas ini akan diverifikasi secara ketat oleh Dewan Gelar, yang bertugas meneliti dan mengkaji keabsahan serta kelayakan setiap kandidat.
Ketiga, setelah proses verifikasi selesai, hasil penilaian akan diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Biasanya, penganugerahan dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional atau hari besar kenegaraan lainnya.
Dalam upacara resmi, gelar Pahlawan Nasional disematkan langsung oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
Nama penerima kemudian diabadikan dalam daftar resmi Pahlawan Nasional Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan tertinggi dari negara.
Menghargai Perjuangan Sepanjang Masa
Pemberian gelar ini menjadi simbol penghormatan atas dedikasi luar biasa seseorang terhadap bangsa dan negara.
Lebih dari itu, gelar Pahlawan Nasional juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus meneladani nilai-nilai perjuangan, semangat persatuan, dan pengabdian tanpa pamrih demi kemajuan Indonesia.
Nah itu dia beberapa syarat dapat gelar Pahlawan Nasional. Semoga informasi ini bermanfaat.***