SERAYUNEWS – Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 masih dibuka sampai 31 Desember 2024. Itu artinya masih ada waktu 2 hari untuk mendaftar rekrutmen PPPK tahun 2024.
Pemerintah membuka peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi ini merupakan kesempatan baik bagi para tenaga honorer, non ASN maupun peserta yang gagal seleksi CPNS.
Pemerintah menetapkan kriteria tambahan pelamar PPPK tahap 2. Calon pelamar masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024 ini terbuka bagi honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
Simak informasi rekrutmen hingga kriteria pelamar PPPK terbaru yang ditetapkan pemerintah berikut ini:
Sebelum membahas kriteria tambahan, penting untuk memahami persyaratan umum seleksi PPPK. Kriteria umum meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Setiap pelamar harus merupakan WNI yang sah.
2. Usia pelamar
Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Pendidikan
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
4. Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum
Pelamar harus memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana.
5. Sehat Jasmani dan Rohani
Dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan.
Pada seleksi tahap 2 tahun 2024, terdapat kriteria tambahan yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya:
1. Prioritas untuk Tenaga Honorer
Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mendapatkan prioritas dalam seleksi ini, khususnya mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:
2. Kompetensi Spesifik
Seleksi tahap ini juga menitikberatkan pada kompetensi spesifik sesuai kebutuhan formasi.
Calon pelamar yang memiliki sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja yang relevan akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima.
3. Skema Formasi Khusus
Pemerintah menyediakan formasi khusus bagi penyandang disabilitas, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.
Pelamar yang termasuk dalam kategori ini harus melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan disabilitas atau pengalaman kerja.
Paat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan:
Tenaga honorer dan pelamar yang gagal dalam seleksi CPNS sebelumnya memiliki peluang besar untuk mencoba kembali di seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Dengan memahami kriteria tambahan dan mempersiapkan diri dengan baik, peluang untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara semakin terbuka lebar. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan pastikan semua persyaratan terpenuhi.
Selamat mengikuti seleksi PPPK 2024.
***