SERAYUNEWS- Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Bantuan Sosial (Bansos).
Pada tahun 2025, kriteria penerima bansos mengalami penyesuaian guna memastikan bantuan tepat sasaran dan efektif.
Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar dalam DTKS, ikuti langkah-langkah berikut.
1. Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data
Jika NIK belum terdaftar, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial setempat atau perangkat desa/kelurahan untuk proses pendaftaran dan verifikasi data.
Pemerintah berharap dengan penyesuaian kriteria ini, program Bansos 2025 dapat lebih tepat sasaran dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Sosial, berikut adalah kriteria penerima Bansos Tahun 2025.
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga yang memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan nasional atau berada dalam kondisi rentan miskin akibat faktor ekonomi.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
Setiap anggota keluarga harus memiliki NIK yang terdaftar dan valid.
5. Kondisi Khusus
Prioritas diberikan kepada keluarga dengan anggota yang memiliki kondisi khusus, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, atau penderita penyakit kronis.
Dalam upaya memastikan data kesejahteraan sosial yang lebih akurat dan tepat sasaran, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar atau memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah mekanisme, persyaratan, dan prosedur yang harus diikuti.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
3. Rekening listrik terbaru sebagai bukti konsumsi daya listrik rumah tangga.
1. Pendaftaran ke Desa/Kelurahan
Warga yang ingin mendaftar atau memperbaiki data DTKS harus membawa persyaratan yang telah ditentukan ke kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pengecekan Data di DTKS
Petugas desa/kelurahan akan memeriksa apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DTKS.
3. Proses Perubahan Data
Jika warga sudah terdaftar namun terdapat perubahan data, petugas akan mengisi formulir perubahan data sesuai dengan kondisi terbaru.
Jika warga belum terdaftar dalam DTKS, petugas akan mengisi formulir pendaftaran baru.
4. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Pemerintah desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menilai kelayakan calon penerima.
5. Verifikasi Lapangan
Petugas pencacah desa akan melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk mencocokkan data dengan kondisi nyata di lapangan.
6. Penginputan Data ke Aplikasi SIKS-NG
Data hasil survei akan diinput secara offline oleh petugas desa/kelurahan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.
7. Pengiriman Data ke Dinas Sosial
Setelah penginputan, dokumen fisik dan soft file data akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) untuk verifikasi lebih lanjut.
8. Pengiriman Data ke Kementerian Sosial
Dinsospermasdes akan mengirimkan data yang telah diverifikasi secara online ke Kementerian Sosial RI untuk pemeringkatan.
9. Finalisasi dan Penetapan DTKS
Kementerian Sosial RI akan melakukan pemeringkatan dan menetapkan data akhir DTKS.
Setelah penetapan, surat pengesahan akan diterbitkan dan diteruskan kepada Bupati/Walikota setempat.
Proses pendaftaran dan perbaikan DTKS memerlukan waktu sekitar 3 bulan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, dengan catatan sebagai berikut.
– Pejabat penandatangan tidak sedang dinas luar daerah.
– Tidak terjadi gangguan teknis pada sistem atau komputer.
Gratis – Tidak dipungut biaya dalam proses pendaftaran atau perbaikan DTKS.
Setelah proses selesai, warga yang masuk dalam DTKS akan mendapatkan Surat Keputusan Menteri Sosial sebagai bukti resmi.
Itulah kriteria penerima bansos 2025 dan informasi penting lainnya. Semoga informasi ini membantu.***