SERAYUNEWS – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berupa rice cooker gratis. Apa saja syarat dan kriteria penerima rice cooker gratis?
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan membagikan rice cooker untuk keluarga yang memenuhi persyaratan.
Tentu saja tidak semua keluarga di Indonesia bisa mendapatkan bantuan tersebut. Jumlah rice cooker yang dibagikan juga terbatas dan untuk masyarakat golongan tertentu.
Pemerintah mengadakan program penyediaan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat. Alat masak yang dimaksud untuk menanak nasi, menghangatkan dan mengukus makanan.
Bantuan AML gratis ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Beleid yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.
Berikut ini kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah:
AML wajib memenuhi ketentuan:
Sebagai informasi bantuan AML itu berisi satu set rice cooker, buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
Demikian informasi kriteria penerima rice cooker gratis dari pemerintah. ***