
SERAYUNEWS – Kuasa hukum pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) Kesehatan, Nanang Sugiri, membantah pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyebut gugatan berulang terhadap UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghambat penyebaran dokter spesialis.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak menyentuh inti persoalan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Nanang merupakan kuasa hukum para pemohon dalam Perkara 143/PUU-XXIII/2025 yang tengah diuji di MK. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut justru diajukan karena adanya ketidakpastian norma dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama terkait sistem pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
“Khususnya pendidikan dokter spesialis dan subspesialis,” ujarnya, saat ditemui di Purwokerto, Sabtu (15/11/2025).
Nanang menyampaikan bahwa uji materiil di MK bertujuan menilai konsistensi undang-undang dengan sistem pendidikan nasional, asas pembentukan UU, serta hak konstitusional warga negara.
Ia menegaskan bahwa gugatan tidak memiliki hubungan langsung dengan stagnasi distribusi dokter spesialis seperti yang dikeluhkan Menkes.
Inti permohonan pemohon berkaitan dengan perubahan norma yang memungkinkan rumah sakit pendidikan menjadi penyelenggara pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis. Perubahan itu tercantum pada:
“Perubahan ini terdapat pada Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Nanang menilai ketentuan tersebut membuka potensi dualisme penyelenggara pendidikan, yang bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi berperan sebagai penyelenggara akademik, sementara rumah sakit pendidikan merupakan wahana klinis.
“Ketika kedua peran itu dicampurkan tanpa landasan norma yang jelas, maka kualitas pendidikan profesi akan terpengaruh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepastian standar akademik, mutu Tri Dharma perguruan tinggi, dan integritas pendidikan profesi berada dalam risiko jika norma tersebut dibiarkan tanpa uji konstitusional.
Menjawab pernyataan Menkes mengenai distribusi dokter spesialis yang mandek, Nanang menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah lama bersifat struktural dan tidak terkait dengan proses uji materiil.
Menurutnya, akar masalah meliputi:
1. Ketimpangan fasilitas rumah sakit pendidikan
2. Distribusi residen yang tidak merata
3. Kekurangan pembimbing klinis
4. Minimnya insentif daerah terpencil
“Masalah-masalah tersebut tidak akan hilang meski gugatan dicabut. Itu adalah persoalan distribusi dan pembiayaan, bukan persoalan keberadaan uji materiil UU kesehatan,” kata dia.
Nanang juga mengingatkan bahwa rencana pemerintah memperluas program pendidikan dokter spesialis, sebagaimana tercatat dalam risalah persidangan MK, masih menyimpan catatan besar terkait standar akademik dan risiko dualisme lembaga pendidikan.
Nanang menegaskan bahwa pemerataan dokter spesialis harus dibangun dengan fondasi regulasi yang tepat agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Justru karena UU Kesehatan memiliki dampak luas terhadap pendidikan profesi dan keselamatan pasien, maka uji konstitusional menjadi mekanisme yang tepat untuk memastikan norma tersebut tidak menyimpang,” ujar Nanang.